Guru Les Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Sleman Sengaja Rekam Aksinya untuk Kepuasan Pribadi

Tercatat total korban pencabulan dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Guru Les Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Sleman Sengaja Rekam Aksinya untuk Kepuasan Pribadi
Rilis kasus pencabulan belasan anak sesama jenis di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan korban anak sesama jenis. Tak hanya itu, pelaku sempat merekam aksinya bejatnya tersebut.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengungkap tidak semua korban direkam pelaku saat melakukan aksinya. Namun memang beberapa ada yang direkam untuk konsumsi pribadi.

"Tidak semua (direkam), hampir semua. Untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat, untuk konsumsi pribadi, kepuasan sendiri," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Disampaikan Sandro, awalnya polisi menerima laporan dengan tiga video. Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut ada beberapa video milik pelaku yang ditemukan.

Baca Juga:10 Mie Ayam Enak di Kawasan Mlati, Sleman yang Bisa Dicicip

Video-video tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah komputer pribadi miliknya. Polisi pun turut menyita satu CPU komputer itu sebagai barang bukti. 

"Saat kita mendapatkan laporan dari korban, pada saat itu ada tiga kemudian setelah kita kembangkan ada beberapa video. Namun masih dalam penyelidikan ya, kurang lebih ada sekitar 9," ujarnya.

Tercatat total korban dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa. 

"Dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkapnya.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Baca Juga:PN Sleman Pastikan Tak Ada Hakim Cuti, Persidangan Berjalan Normal

Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya. 

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini