Guru Les Seni di Sleman Cabuli 22 Murid, Modusnya: WiFi Gratis dan Makan Sepuasnya

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:05 WIB
Guru Les Seni di Sleman Cabuli 22 Murid, Modusnya: WiFi Gratis dan Makan Sepuasnya
Pelaku pencabulan belasan anak sesama jenis saat ditangkap di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polisi mengungkap modus operandi pelaku pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis yang masih di bawah umur berinisial EDW (29). Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni itu diketahui menyediakan makanan hingga wifi bagi para korbannya.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan pola pelaku melakukan aksi itu dengan mendekati anak-anak yang mayoritas masih di bawah umur terlebih dulu. Kemudian para korban diajak untuk mampir ke rumahnya.

"Iya. Awalnya itu diajak main ke rumahnya, karena di situ ada WiFi kemudian sering dikasih makan, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan kegiatan itu [cabul]," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Tidak hanya memberi makan saja kepada para korban. Disampaikan Sandro, bahkan anak-anak itu tak jarang membawa makanan atau bahan makan sendiri ke rumah pelaku.

Baca Juga:Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli Belasan Anak Sesama Jenis yang Masih di Bawah Umur

"Jadi pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering mengajak main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah kegiatan [cabul] tersebut," ungkapnya.

Sandro mengungkapkan bahwa anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya tersebut. Hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.

"Imbalan tidak ada, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Kalau imbalan dalam bentuk uang apa tidak ada," tandasnya.

Tercatat total korban peristiwa itu mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Baca Juga:Harda Kiswaya Temui Kelompok Tunanetra di Sleman, Inginkan Kemudahan Akses Bagi Difabel

Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak