Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran

Pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:57 WIB
Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
Ilustrasi Miras, Petugas melakukan pemusnahan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (31/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Kusno mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD usai menerima Instruksi Gubernur DIY. Pihaknya akan segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.

"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera," tegasnya.

Baca Juga:Update Kondisi Betinho Filho yang Cedera Sesaat Jelang Laga PSS Sleman Kontra Persita Tangerang

Selain itu, Kusno menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini juga terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online. Termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.

Terkait hal ini, pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Bumi Sembada. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.

"Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," ujarnya..

Disampaikan Kusno, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY itu memang sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat khususnya di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," tandasnya.

Baca Juga:Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan Pemkab Sleman sudah melakukan langkah pencegahan peredaran miras. Termasuk dengan melakukan penutupan toko miras ilegal.

"Sleman kan sebenarnya sudah melangkah lewat surat peringatan-surat peringatan dan penutupan itu, kita pernah melakukan upaya itu," ucap Susmiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini