SuaraJogja.id - Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 11 orang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban, RSI (16) warga Pundong, Bantul meninggal dunia. Jumat (8/11/2024) pagi, Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kekerasan itu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, dalam BAP sebenarnya ada 15 adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi itu. Namun dalam pelaksanaannya, reka ulang itu berkembang menjadi 25 adegan.
"Rekonstruksi ini kami gelar di Mapolres Bantul karena alasan keamanan. Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul," ujarnya Jumat.
Jeffry mengatakan sebanyak 11 tersangka, 4 di antaranya masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara untuk korban RSI, menggunakan peran pengganti. Para tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang mereka lakukan.
Baca Juga:Intensitas Hujan Makin Tinggi, BPBD Bantul Minta Warga Hindari Kawasan Rawan Longsor
Selama proses rekonstruksi, lanjut Jeffry, banyak keluarga korban yang datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang dilakukan para tersangka. Sejumlah fakta terungkap dalam reka adegan ini.
Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban sejak di rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. Penganiayaan kembali berlanjut hingga di beberapa lokasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 13 Oktober 2024 mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB yang mana lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku di tempat yang berbeda.
Baca Juga:Tiga Paslon Bertarung, 1.487 Pengawas TPS Pilbup Bantul Diterjunkan
Jeffry mengatakan Tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek berhasil melakukan penangkapan dengan hasil yang ditemukan adalah sebanyak 11 (sebelas) orang pelaku dengan 7 (tujuh) di antaranya orang dewasa dan 4 (empat) orang dibawah umur. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban.
Kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.
"Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit," katanya.
Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.
"Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ," imbuhnya.
Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.
"Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban," terangnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian bodi motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.
Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Kontributor : Julianto