Belum Ada PKPU Tungsura, Pelatihan Penyelenggara Pilkada di Kulon Progo Terkendala

"Seharusnya dalam minggu-minggu ini, jajaran pengawas dan penyelenggara adhoc sudah memiliki panduan regulasi".

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 November 2024 | 15:05 WIB
Belum Ada PKPU Tungsura, Pelatihan Penyelenggara Pilkada di Kulon Progo Terkendala
Ilustrasi Petugas melakukan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Jateng pada hari pertama, Senin (6/5/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, berharap agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara atau tungsura segera diterbitkan untuk mengoptimalkan persiapan dan pembekalan bagi penyelenggara serta pengawas di tingkat bawah.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menyampaikan bahwa belum terbitnya regulasi teknis terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 menjadi salah satu kendala yang dihadapi penyelenggara baik di tingkat kabupaten maupun ad-hoc.

"Hingga saat ini, PKPU Tungsura belum juga terbit. Padahal, aturan ini sangat penting sebagai acuan bagi penyelenggara di tingkat bawah, baik dari KPU maupun Bawaslu, untuk melaksanakan bimbingan teknis, rapat kerja teknis, dan kegiatan penguatan kapasitas lainnya," jelas Marwanto dikutip Senin (11/11/2024).

Marwanto menilai bahwa keterlambatan penerbitan PKPU Tungsura mengakibatkan pembekalan bagi penyelenggara dan pengawas di tingkat bawah menjadi kurang optimal.

Baca Juga:Kasus Bunuh Diri Meningkat, Dinkes Kulon Progo Intensifkan Skrining Kesehatan Mental Anak Sekolah

"Seharusnya dalam minggu-minggu ini, jajaran pengawas dan penyelenggara adhoc sudah memiliki panduan regulasi teknis untuk Tungsura, namun hingga kini belum ada. Proses transfer pengetahuan kepada penyelenggara di tingkat bawah biasanya tidak cukup hanya dilakukan sekali," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, lambatnya penerbitan PKPU Tungsura oleh KPU berdampak tidak hanya pada penguatan kapasitas penyelenggara adhoc, tetapi juga pada penundaan pengadaan logistik Pilkada.

"Terdapat beberapa logistik Pilkada yang pengadaannya harus mengacu pada PKPU Tungsura. Karena PKPU belum diterbitkan, pengadaan logistik tersebut belum bisa diproses," katanya.

Marwanto mengingatkan bahwa jika PKPU Tungsura baru diterbitkan mendekati hari pemungutan suara, penyelenggara dan pengawas di tingkat bawah akan terhambat oleh persiapan logistik Pilkada.

"Kami berharap, setidaknya pada awal pekan ini PKPU Tungsura sudah resmi diundangkan," harap Marwanto.

Baca Juga:Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini