SuaraJogja.id - Massa aksi yang menamakan diri sebagai Liga Demokratik menggelar aksi tolak politik uang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Aksi ini untuk mendorong peran Bawaslu yang lebih tegas dan tetap berkomitmen terhadap penanganan politik uang.
Koordinator Aksi Liga Demokratik, Agustinus, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai panggilan nurani untuk mendampingi Bawaslu dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Demi menjaga integritas pemilu serta dalam memerangi politik uang yang berpotensi merusak demokrasi Indonesia.
"Intensi kegiatan aksi kami bukan menyudutkan paslon-paslon tertentu tapi kesadaran moral kami yang mengantarkan kami ke sini," kata Agustinus saat ditemui di Kantor Bawaslu Sleman, Senin (11/11/2024).
Mereka mendorong sekaligus memastikan Bawaslu Sleman tetap tegas dan tidak terpengaruh oleh praktik politik uang. Sebagai institusi negara, bawaslu harus terus menjadi contoh dalam menerapkan politik yang bersih, jujur, dan adil.
Baca Juga:Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal
Agustinus menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal Bawaslu agar tetap konsisten dalam menegakkan aturan yang ada. Sehingga dapat menciptakan masa depan demokrasi yang lebih baik.
"Bawaslu adalah mata dan telinga rakyat sekaligus tangan yang bertugas untuk menelisik dan menindak serta menjaga agar cita-cita kemerdekaan dapat sungguh tercapai melalui proses demokrasi elektoral," ucapnya.
"Kami berdiri bersama Bawaslu untuk memerangi politik uang. Kami berdiri atas dorongan moral muda kami sebagai pengemban tanggung jawab perubahan sepanjang zaman," imbuhnya.
Ditemui seusai aksi Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan mencegah praktik politik uang sejak Pemilu 2019. Bawaslu Sleman bahkan telah membangun desa-desa anti politik uang sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Arjuna menambahkan bahwa Bawaslu telah menangani satu kasus dugaan politik uang pada Pilkada 2024. Meskipun dengan keterbatasan regulasi undang-undang Pilkada yang ada, pihaknya tetap bergerak untuk melanjutkan proses tersebut.
Baca Juga:Dugaan Penganiayaan Warnai Gelaran Pilkada Sleman, Pendukung Paslon vs Ibu Rumah Tangga?
"Salah satunya selain menggunakan dugaan pidana kami juga menggunakan dugaan pelanggaran administrasinya. Jadi double track dua-duanya jalan. Itu wujud komitmen bawaslu," tegas Arjuna.
"Intinya adalah kami ingin menyampaikan kepada masyarakat maupun kepada para paslon bahwa yang namanya politik uang, bagi-bagi uang dalam kampanye dalam pemilu dalam pilkada itu dilarang, meskipun kami susah untuk membuktikan dugaan pidananya tapi minimal di dugaan administrasinya ini bisa kita cegah," imbuhnya.