SuaraJogja.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Valoso dikabarkan diperkenankan untuk kembali ke negaranya. Perempuan yang bakal meneruskan hukumannya di tempat kelahirannya ini juga membuat pesan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menuturkan, Mary Jane telah mengetahui kabar tentang perjalanan kasus yang menderanya. Di mana Mary Jane mengetahui jika dirinya sudah diperkenankan kembali ke negaranya, Filipina.
"Kemarin kan pas telepon dengan Kedubes Filipina. Jadi sudah tahu," kata Evi Kamis (21/11/2024) siang.
Kepada petugas Lapas, lanjut Evi, Mary Jane mengaku sangat senang dan bahagia akhirnya bisa kembali ke negaranya. Setelah menunggu menjalani hukuman selama 15 tahun di LPP Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, akhirnya dia bisa melihat kembali tanah kelahirannya.
Baca Juga:Kondisi Terkini Mary Jane Usai Dikabarkan Segera Dibebaskan, Menempati Ruang Tahanan Minim Security
Evi menambahkan, Mary Jane Valoso menyampaikan pesan untuk khalayak umum. Evi membacakan pesan Mary Jane yang dititipkan kepada dirinya. Ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada berbagai pihak. Tujuh pesan itu di antaranya, pertama mengucap Syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas berkatnya dimana Mary Jane Valoso sudah menunggu berita ini sejak lama (selama kurang lebih 15 tahun)
Kedua, sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga.
Ketiga ia mengucap syukur dan berterimakasih kepada semua orang yang terus berusaha agar mary Jane Valoso bisa kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga.
Keempat, mengucap terimakasih kepada presiden Filipina dan presiden Indonesia serta Menteri Menko Kumham dan Imipas yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doanya Mary Jane untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Kelima Mary Jane juga berterimakasih terhadap kedutaan Filipina yang selama menjalani pidana yang selalu ada dan selalu membantu dirinya.
Baca Juga:Heboh Kabar Bebas, Mary Jane Veloso Ternyata Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta
Keenam, mengucap terimakasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yang selama ini menjalani masa pidana telah memfasilitasinya dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin , membatik, shibori, melukis sehingga dirinya mampu memiliki keterampilan tersebut. Di mana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut Mary Jane mendapatkan premi yang dijadikan tabungan dirinya untuk keluarga Mary Jane di Filipina.
Terakhir, Mary Jane juga mengucapkan terimakasih kepada Romo Kieser pendamping kerohanian saya selama ini mendampingi dan menguatkan dirinya selama menjalani masa pidana.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sudjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, perempuan ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Namun pada 2014, Mary Jane mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak.
Pada 2015, Mary Jane Veloso mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Pada tahun yang sama eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Mary Jane hingga saat ini menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Dia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Kontributor : Julianto