SuaraJogja.id - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum, HAM, Imigrasi Pemasyarakatan DIY menegaskan belum ada kejelasan berkaitan dengan nasib terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Valoso. Kendati demikian, mereka meluruskan berita yang beredar, Mary Jane tidak dibebaskan namun dipindahkan ke negara asalnya Filipina dan menjalani hukuman di sana.
Kabid Bimbingan dan Pembinaan TI Divisi Pemasyarakatan Kanwil DIY, Sambiyo mengatakan, Rabu (20/11/2024) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan pembebasan Mary Jane namun baru melalui media massa. Setelah itu pihaknya mendapatkan telepon dari pusat yang menanyakan identitas dan bagaimana keadaan Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari.
"Jadi informasi itu baru dari media, belum ada surat resmi,"tutur dia, kamis (21/11/2024) di LPP Kelas IIB Yogyakarta.
Samiyo menegaskan jika Mary Jane sifatnya adalah tahanan titipan di LPP sehingga statusnya adalah terpidana yaitu tahanan kejaksaan yang belum dieksekusi. Oleh karena itu, kewenangan pembebasan atau lainnya berada dalam wewenang pimpinan yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Baca Juga:Mobil Box Tabrak Pohon Hingga Hancur di Jalan Jogja-Wonosari, Begini Nasib Si Pengemudi
Samiyo menambahkan saat ini pihaknya hanya menunggu surat seperti yang banyak beredar di media sosial karena merupakan tahanan titipan. Jika sudah ada surat resmi maka nanti akan segera mereka bebaskan. Kalau memang belum ada surat resmi, maka pihaknya akan tetap melaksanakan pembinaan di dalam Lapas seperti sekarang ini.
"Selama perawatan di sini, Mary Jane selama ini dalam keadaan baik dan mengikuti semua kegiatan mulai menari hingga membatik bahkan bahasa jawa itupun Mary Jane bisa mengucapkannya. Terakhir kami ngobrol langsung, karena ini mau hari natal, Mary Jane pun ikut menghias pohon natal. itu terakhir yang kami lihat kemarin," tambahnya.
Terkait dengan berita pembebasannya, lanjut Samiyo, Mary jane sudah mengetahuinya. Karena kebetulan kemarin yang bersangkutan menelepon kedutaan besar Filipina. Apalagi kedutaan Filipinan selama ini adalah satu-satunya kedutaan yang memberikan atensi besar terhadap Mary Jane, jauh lebih baik ketimbang kedutaan lain terhadap narapidana mereka.
"respon mary jane (tahu berita itu) sangat senang sekali lah. Apalagi kaitannya permbebasan mary jane tentunya sangat gembira,"tegasnya.
Dia mengakui jika Mary Jane dalam sebulan selalu berkomunikasi dengan keluarga dan Kedutaan. Bahkan dalam setahun sebanyak 2-3 kali Mary Jane dikunjungi oleh pihak Kedutaaan dan sesekali dengan keluarga. Setiap kunjungan, pihak kedutaan dan keluarga diberi kesempatan selama 2 hari berinteraksi dengan Mary Jane.
Baca Juga:Jelang Tutup Pendaftaran CPNS, Segini Jumlah Pelamar Formasi di Kanwil Kemenkumham DIY
Terkait dengan prosedur pembebasan, Samiyo mengaku sejauh ini belum mengetahuinya karena informasinya juga belum pasti. Dan, untuk pemulangan nanti pimpinan yang akan menindaklanjuti. Dia juga tidak mengetahui apakah Natal nanti menjadi momen untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
"Belum ada informasi berkaitan dengan itu kami tunggu saja perintah dari pimpinan kejaksaan dan kemenko hukum dan HAM,"tambahnya.
Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menambahkan, sampai saat ini kondisi Mary Jane jauh lebih baik ketimbang dengan saat awal ditahan dulu. Bahkan jauh lebih baik dibanding ketika MK mengabulkan pembatalan hukuman mati terhadap yang bersangkutan. Saat ini, Mary jane sangat bahagia mendengar kabar bakal kembali ke negaranya.
"Dia sangat senang dengan kabar itu,"ujarnya.
Selama ini kepribadian Mary Jane sangat bagus dalam mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. Mary Jane selalu mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan pihak lapas mulai menari, membatik ataupun bernyanyi.
Karena berperilaku baik tersebut ia berada di dalam ruang tahanan dengan kategori minim security. Mary Jane bahkan menjadi mentor berbagai keterampilan bagi narapidana yang lain.
Kontributor : Julianto