SuaraJogja.id - Kasus perjudian di tengah masyarakat terus menjadi masalah yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun. Kini, dengan kemajuan teknologi, praktik perjudian semakin meningkat, terutama melalui platform digital.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp327 triliun pada akhir 2023. Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melaporkan bahwa 2,37 juta orang telah terjerat judi online, dengan mayoritas sebanyak 80 persen berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Lebih memprihatinkan lagi, perjudian online juga merambah kalangan pelajar dan mahasiswa. Data menunjukkan bahwa 960.000 siswa dan mahasiswa terlibat dalam aktivitas ini. Dari total pengguna judi online di Indonesia, sekitar 60 persen berasal dari generasi Milenial dan Generasi Z.
Studi lebih lanjut mengungkapkan bahwa 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online, dengan Instagram dan Facebook menjadi platform sosial media yang paling banyak memuat iklan tersebut. Selain itu, situs film ilegal dan game online juga menjadi sarang bagi pelaku judi online.
Baca Juga:Mahasiswa UNY Berhasil Sulap Limbah Sampah Jadi Suplemen Tanaman
Penyebab Utama Maraknya Judi Online
Pengamat Investasi dan Keuangan sekaligus akademisi Program Studi Manajemen, I Wayan Nuka Lantara, Ph.D., menyebutkan bahwa kemudahan teknologi dan akses pembayaran menjadi faktor utama meningkatnya perjudian online, terutama di kalangan generasi muda.
Lingkungan yang permisif juga turut memperburuk situasi, seolah-olah melegitimasi aktivitas yang jelas dilarang oleh negara ini.
"Judol [judi online] digemari karena modal kecil, tetapi menawarkan keuntungan besar," ujar Wayan dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (27/11/2024).
Kemudahan akses ini membawa dampak buruk dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, psikologis, sosial, hingga kesehatan. Salah satu efek negatifnya adalah gambling disorder, yakni kondisi di mana seseorang terus-menerus berjudi meskipun mengalami kekalahan berulang kali, dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.
Baca Juga:Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
"Jadi bisa digambarkan situasi ini seperti menggali lubang yang semakin dalam hingga akhirnya terjebak di dalamnya," ujar dia.
Dampak Buruk dan Kerugian bagi Negara
Fenomena ini juga memiliki dampak besar secara nasional. Di Jerman, misalnya, biaya rehabilitasi korban judi jauh lebih besar daripada nilai transaksi perjudiannya. Jika dibiarkan, perjudian online berpotensi meningkatkan kriminalitas dan melemahkan daya beli masyarakat akibat misalokasi anggaran rumah tangga. Bahkan, hal ini dapat memicu resesi ekonomi di masa mendatang.
Negara juga mengalami kerugian besar akibat judi online. Dengan nilai transaksi Rp327 triliun, peluang alokasi dana untuk sektor produktif menjadi hilang.
"Diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas ini agar kerugian dapat diminimalkan," tegas Wayan.
Perlu Edukasi dan Pencegahan di Lingkungan Akademik
Sebagai langkah pencegahan, Wayan merekomendasikan pembentukan forum khusus di institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online. Edukasi terkait pengelolaan keuangan juga perlu diberikan kepada mahasiswa agar mereka dapat mengatur keuangan secara bijak dan terhindar dari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak produktif.
Fenomena judi online yang semakin meluas membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Dengan sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta solusi untuk mengurangi dampak negatif judi online dan mengembalikan stabilitas sosial serta ekonomi.