SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima piagam penghargaan atas penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI dengan predikat kualitas tertinggi atau zona hijau.
Polres Kulon Progo mendapatkan nilai tertinggi nasional jika dibandingkan dengan polres se-Indonesia dengan nilai 97.61 atau kualitas tertinggi/zona hijau.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu di Kulon Progo, Selasa, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya dalam memberikan kepercayaan dan penilaian kepatuhan yang terbaik dalam penyelenggara pelayanan publik pada tahun 2024 dengan predikat kualitas tertinggi atau zona hijau.
"Penghargaan ini tidak lepas dari asistensi tim penilai Ombudsman RI sebelumnya dan petunjuk dari pimpinan kami, Kapolda DIY serta kerja keras seluruh anggota Polres Kulon Progo dalam upaya mempertahankan nilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada tahun ini," kata Wilson.
AKBP Wilson mengatakan bahwa Polres Kulon Progo melakukan berbagi upaya dalam hal mempertahankannya, yakni pertama tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayan Publik.
Kedua, lanjut dia, dalam menjaga dan meningkatkan pelayanan publik ini, pihaknya selalu memperhatikan ada lima variabel, yaitu yang pertama meningkatkan kompetensi/pengetahuan kepada petugas layanan Polres Kulon Progo dan polsek jajaran terkait dengan komponen standar pelayanan.
Selain itu, menjaga dan meningkatkan kualitas sarpras, serta fasilitas bagi pengguna layanan, di antaranya melaksanakan pengawasan internal secara rutin dan berkelanjutan.
Selanjutnya, menyiapkan dasar hukum dan menyediakan jaminan keamanan serta keselamatan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan, menyediakan sarpras kelompok rentan dan disabilitas.
Di samping itu, penyusunan standar pelayanan melalui forum konsultasi publik (FKP) dengan melibatkan lebih dari empat unsur masyarakat guna membahas mekanisme dan prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, moto, visi dan misi pelayanan, serta melaksanakan inovasi pelayanan publik dengan konsisten dan berkelanjutan.
Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Uji Coba Layanan Bansos Berbasis Elektronik
"Kami juga menjaga persepsi malaadministrasi dengan tidak menerima imbalan dan tidak menunda-nunda pelayanan serta tidak menyalahi prosedur pelayanan," kata Kapolres.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP, melaksanakan mekanisme/tata cara pengelolaan pengaduan dengan baik, menyediakan sarana pengaduan dan tindak lanjut aduan hingga selesai.
Kelima variabel inilah, kata Kapolres, yang dijabarkan sebagai acuan untuk menjaga dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik Polres Kulon Progo yang selalu dianalisis dan diperbaiki secara berkelanjutan.
"Terakhir kami melaksanakan monitoring, evaluasi asistensi, dan supervisi ke unit pelayanan publik, baik di polres maupun polsek jajaran, secara periodik dan berkelanjutan guna perbaikan pelayanan publik," katanya.
Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya didampingi oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol. Ady Wibowo.
Acara ini, kata dia, menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di wilayah DIY, yang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.