Jalan Tol Jogja Bebas Truk Material Saat Libur Nataru di Sleman, Ini Aturan Lengkapnya

"Utamanya di Sleman untuk pengelola jalan tol mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:48 WIB
Jalan Tol Jogja Bebas Truk Material Saat Libur Nataru di Sleman, Ini Aturan Lengkapnya
Konstruksi borpile sebagai pilar penyangga tol di proyek Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman mulai dikerjakan. (Dokumentasi: PT Adhi Karya).

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memaparkan sejumlah aturan terkait pembatasan mobilitas angkutan barang di wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Aturan itu mencakup pula angkutan material untuk jalan tol.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan aturan terkait pembatasan angkutan barang sesuai SKB Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Aturan itu tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal tahun 2024 dan Tahun baru 2025 untuk jalan tol maupun non tol.

"Utamanya di Sleman untuk pengelola jalan tol mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari operasional kendaraan pengangkut material disepakati tidak beroperasi," kata Arip kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:H-3 Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dikebut: Penerangan Jalan Jadi Fokus Utama

Tepatnya pada tanggal 20, 21, 22, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat.

Di wilayah Sleman yang merupakan non tol sendiri yakni ada di ruas Jogja – Solo, Jogja – Wates, Jogja – Magelang, Jogja – Wonosari dan JJLS (Jalan Deandles).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu bahan tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Baca Juga:Ruas Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional saat Nataru, Solo ke Prambanan hanya 30 Menit

Bawaan berupa barang pokok pun mendapat pengecualian yakni terdiri atas beras, tepung terigu tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.

"Pembatasan-pembatasan itu dalam rangka kecuali yang logistik dan pengangkut kendaraan roda dua yang untuk mudik yang disediakan Kemenhub," ujarnya.

Kemudian untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025. Penghentian itu mulai dari 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak