Empat Mahasiswanya Jadi Penggugat Presidential Threshold di MK, Kaprodi HTN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Monumental!

Lebih dari itu, putusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi. Serta menegasikan dugaan MK yang tunduk pada kekuasaan dinasti maupun oligarki.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:53 WIB
Empat Mahasiswanya Jadi Penggugat Presidential Threshold di MK, Kaprodi HTN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Monumental!
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Diungkapkan Gugun, dosen tidak mengarahkan secara khusus untuk melakukan JR kepada pasal tersebut. Melainkan gugatan itu merupakan inisiatif dari mereka sendiri.

"Mereka punya inisiatif sendiri. Itu hebatnya. Itu yang kita apresiasi. Jadi tidak ada instruksi khusus dari fakultas dari ka universitas endak. Mereka punya inisiatif sendiri dan saya kira tidak bisa disebut iseng, tapi mereka sudah punya agenda tujuan untuk menegakkan demokrasi dari ancaman oligarki itu," ungkapnya.

Gugatan itu merupakan cara empat mahasiswa itu mewakili suara rakyat yang gelisah terkait dengan angka presidential threshold. Kekhawatiran aturan itu hanya akan memunculkan nama-nama calon pemimpin yang didominasi, dihegemoni oleh kepentingan oligarki saja.

"Jadi mungkin dalam bayangan mahasiswa kami termasuk kami juga para pengajar hukum tata negara bahwa gelisah kalau ada kader bangsa, kader muda yang potensial tapi dia tidak punya partai besar untuk capres itu pasti akan kesulitan," ucapnya.

Baca Juga:Soroti Kondisi Darurat Demokrasi Indonesia, 1000 Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak