SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024, Senin (2/12/2024) petang. Bupati Inkumben, Abdul Halim Muslih yang berpasangan dengan mantan Kepala DPUPR Bantul Aris Suharyanta dinyatakan menjadi pemenang dalam kontestasi kali ini.
Halim-Aris mengalahkan pasangan Wakil Bupati Petahana Joko Purnomo dengan Anggota DPRD Bantul, Rony Indra Gunawan dan pasangan mantan staf ahl bupati Bantul era Idham Sawawi, Untoro Haryadi yang berpasangan dengan mantan lurah Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi.
Dalam pilkada kali ini, pasangan nomor urut 02, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta meraup 230.819 suara. Pasangan ini unggul di 11 dari 17 Kapanewon di Bantul. Halim-Aris unggul di kapanewon Srandakan, Sanden, Pundong, Pandak, Bantul, Jetis, Imogiri, Pleret, Piyungan, Sewon dan Sedayu,
Kemudian pasangan nomor urut 03, Joko Purnomo dengan Rony Indra Gunawan mendapat 219.471 suara. Pasangan ini unggul di 6 Kapanewon masing-masing Kretek, Bambanglipuro, Pajangan, Dlingo, Banguntapan dan Kasihan. Sementara pasangan nomor urut 01 Untoro Haryadi - Wahyudi Anggoro Hadi mendapat 80.917 suara.
Baca Juga:Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari
Dalam rekapitulasi ini, saksi pasangan Joko-Rony enggan menandatangani hasil perhitungan suara Pilkada 2024 ini. Saksi yang bernama Adip Setyono mengatakan, sikapnya tidak menandantangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini sejalan dengan apa yang dilakukan saksi pasangan 03 di tingkat kapanewon.
"Kami tidak akan tandatangan D-hasil [berkas hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPU]. tetapi kami hormati soal hasilnya," tutur dia.
Adip menganggap ada yang janggal dalam perolehan suara kali ini. Di mana ketika selisih dari Joko-Rony dengan Halim-Aris hanya 11.348 suara. Namun di satu sisi jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada 2024 Bantul ini mencapai 36.029 dan jumlah surat undangan yang dikembalikan ada sekitar 19.000an.
Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya bakal melakukan pencermatan secepat mungkin karena mereka hanya memiliki waktu maksimal 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK ini.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul menghormati keputusan dari kubu paslon nomor urut 03 Joko-Rony yang tetap bersikukuh tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi, hanya saja proses penetapan hasil rekapitulasi dapat terus dilakukan dan hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga:KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Ungguli Kustini-Sukamto
"Kami tunggu nanti register dari MK. Kalau tidak ada maka kami akan melakukan penetapan 19 Desember nanti,"ujarnya.
Kontributor : Julianto