Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari

Total surat suara yang diterima dalam Pilkada 2024 adalah 274.048 lembar.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 Desember 2024 | 20:00 WIB
Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari
Pasangan Calon Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak pada pemungutan suara di Pilkada Kulon Progo dengan total 119.643 suara. (Instagram/@agungambar.kp)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko, meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 dengan perolehan 44 persen atau 119.643 suara.

Hidayatut Toyyibah, anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pasangan kedua, Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, memperoleh 103.988 suara (38 persen), sementara pasangan ketiga, Marija dan Yusron Martofa, mendapatkan 31.511 suara (11 persen).

"Hari ini, Senin [2/12/2024], kami telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 dan langsung mengumumkan hasilnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hasil pemungutan suara," kata Hidayatut dikutip dari Antara, Selasa.

Menurutnya, total surat suara yang diterima dalam Pilkada 2024 adalah 274.048 lembar, yang terdiri dari surat suara sah sebanyak 255.142 lembar dan surat suara tidak sah sebanyak 18.906 lembar.

Baca Juga:KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Ungguli Kustini-Sukamto

Hidayatut juga menyampaikan bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir, dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi paslon.

Namun, hasil rekapitulasi ini belum dapat dijadikan dasar penetapan paslon terpilih, karena tim paslon diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu apakah akan ada gugatan dari tim paslon atau tidak," ujar Hidayatut.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada 2024 terbilang kecil, mengingat proses rekapitulasi berjalan lancar dari tingkat kapanewon hingga kabupaten.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati jika ada tim paslon yang mengajukan gugatan. Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan.

Baca Juga:Bupati Petahana Paling Buncit, Endah Subekti-Joko Resmi Memenangi Pilkada Gunungkidul 2024

"Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada gugatan, paslon terpilih akan diumumkan berdasarkan keputusan resmi dari MK," tambah Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak