KPU Kota Jogja Rekapitulasi Surat Suara, Hasilnya Ditargetkan Selesai Hari Ini

Sementara kertas suara yang tidak terpakai selama pilkada berlangsung sudah dikembalikan ke gudang KPU Kota Yogyakarta.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 01 Desember 2024 | 18:54 WIB
KPU Kota Jogja Rekapitulasi Surat Suara, Hasilnya Ditargetkan Selesai Hari Ini
KPU Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan di Yogyakarta, Minggu (1/12/2024). [Kontributor Suarajogja/Putu]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara dari 14 kecamatan, Minggu (1/12/2024). Rekapitulasi dilakukan pasca Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyelesaikan penghitungan suara di masing-masing kemantren.

"Kita memiliki 14 kecamatan atau kemantren, yang pada tanggal 29 November lalu [penghitungan suara] sudah diselesaikan oleh teman-teman PPK," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Yogyakarta, E Rizal di Yogyakarta, Minggu siang.

Rekapitulasi surat suara, menurut Rizal berasal dari 651 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah surat suara di masing-masing kecamatan berbeda karena partisipasi warganya yang tidak sama satu dengan lainnya.

Namun diakui jumlah surat suara di tiap kecamatan rata-rata mengalami penurunan dari kertas suara yang disiapkan. Jumlah pemilih yang berkurang jadi salah satu faktor turunnya partisipasi pemilih.

Baca Juga:Bukan Malam Suro, Puluhan Orang Ikut Laku Mubeng Jeron Beteng Keraton Jogja

"Berdasarkan data teman-teman PPK, ada sedikit penurunan partisipasi dibandingkan Pilpres 2024, tetapi itu wajar karena pemilu kepala daerah melibatkan jumlah peserta yang lebih sedikit," ungkapnya.

Sementara kertas suara yang tidak terpakai selama pilkada berlangsung sudah dikembalikan ke gudang KPU Kota Yogyakarta di Kotagede. Semua hasil penghitungan suara di TPS dan PPK juga sudah disimpan dengan baik di tempat tersebut.

Setelah hasil rekap selesai, nantinya akan diumumkan pemenang pilkada. Rencananya pengumuman akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024.

"SK penetapan rekapitulasi calon terpilih akan menunggu tahapan selanjutnya ke MK [Mahkamah Konstitusi]. Setelah surat dari MK diteruskan oleh KPU RI, barulah dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 18, tahapan berikutnya dapat dilaksanakan," imbuhnya.

Dalam pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu, tiga calon wali kota/wakil wali kota mengikuti kontestasi pilwakot. Yakni paslon nomor 1 Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena, paslon nomor 2 Hasto Wardoyo-Wawan Hermawan dan paslon nomor 2 Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo.

Baca Juga:Yogyakarta Siaga Darurat Cuaca Ekstrem, Desember Waspada Banjir

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak