Yance memprediksi koalisi parpol yang memungkinkan muncul pada pilpres mendatang akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi, bukan atas dasar keterpaksaan lantaran kalkulasi ambang batas.
Ia juga meyakini putusan MK yang bersejarah itu berpeluang besar meningkatkan partisipasi publik pada Pilpres mendatang.
"Kalau calonnya hanya dibatasi dua, apalagi itu-itu saja dari satu pilpres ke pilpres lain, orang akan enggan untuk memilih ya karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Semakin banyak pasangan calon akan semakin tinggi partisipasi pemilih, logikanya begitu," ujar Yance.
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)