Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pakar Hukum UGM: Hukuman Berat saja Banyak yang Tidak Takut Apalagi Ini

Menkum Supratman Andi Agtas menyebut denda damai dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:23 WIB
Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pakar Hukum UGM: Hukuman Berat saja Banyak yang Tidak Takut Apalagi Ini
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

SuaraJogja.id - Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti banyak pihak. Tak sedikit yang kemudian menentang pernyataan itu sebab dianggap berbahaya.

Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam denda damai pada kasus Tipikor itu. Pasalnya hal itu tidak mungkin dilakukan sepanjang Undang-Undang Tipikor belum diganti.

"Secara yuridis formal, sepanjang UU TIPIKOR belum diganti tidak memungkinkan. Karena Pasal 4 berbunyi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Marcus saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).

"Saya justru pengen tahu denda damai dalam tipikor dasar hukumnya di mana?" imbuhnya.

Baca Juga:UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif

Dalam keterangan tertulisnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut denda damai dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

Tak setuju dengan hal itu, Marcus menyebut bahwa denda damai dalam UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu bukan diperuntukkan bagi tindak pidana Tipikor.

Jika kemudian justru diimplementasikan kepada tindak pidana tipikor, hal itu berpotensi besar mengabaikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Nanti korupsi bukan lagi extraordinary crime, tetap jadi tindak pidana biasa atau bahkan dipandang Tipiring yang bisa diselesaikan seperti Pasal 82 WvS," ujarnya.

Selain itu, Marcus khawatir hal itu bakal membuat lebih banyak lagi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Lebaran 2025 di Masjid Negara IKN? Ini Update Terbaru Proyek Ibu Kota Baru

"Logikanya, hukuman berat saja banyak yang tidak takut, apalagi hukuman yang bisa diselesaikan dengan denda damai, pasti akan lebih banyak lagi yang korup," tandasnya.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan.

"Saya meragukan kebijakan Presiden dalam pemberantasan korupsi melalui amnesti atau denda damai akan berhasil, karena dalam Tipikor itu ada niat jahat, masa sih orang berbuat jahat disuruh mengaku dengan suka rela?" ujarnya.

"Kalau saya tipikor tetap dihukum dan transparansikan uang yang sudah dapat dikembalikan. Jangan sampai ada tipikor dalam penegakan hukum tipikor," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak