SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengumumkan persiapan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini kami fokus mempersiapkan strategi hukum," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).
Ronny menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah hukum spesifik yang akan diambil terkait status tersangka Hasto, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan.
"Ini menyangkut strategi, dan akan kami sampaikan pada waktunya," lanjut Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDIP.
Baca Juga:Luthfi Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bukan Hal Mengejutkan
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, Hasto diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.
Keduanya dituduh memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga tertanggal 23 Desember 2024, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan KPK dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga telah dinyatakan terlibat.