PDIP 'Serang Balik' KPK, Siapkan Langkah Hukum usai Hasto Kristiyanto jadi Tersangka

"Saat ini kami fokus mempersiapkan strategi hukum".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 26 Desember 2024 | 18:13 WIB
PDIP 'Serang Balik' KPK, Siapkan Langkah Hukum usai Hasto Kristiyanto jadi Tersangka
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny B. Talapessy saat berada di Semarang pada Sabtu (26/10/2024). [Istimewa]

SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengumumkan persiapan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini kami fokus mempersiapkan strategi hukum," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).

Ronny menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah hukum spesifik yang akan diambil terkait status tersangka Hasto, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan.

"Ini menyangkut strategi, dan akan kami sampaikan pada waktunya," lanjut Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDIP.

Baca Juga:Luthfi Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bukan Hal Mengejutkan

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, Hasto diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.

Keduanya dituduh memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga tertanggal 23 Desember 2024, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Sebagai informasi, Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan KPK dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga telah dinyatakan terlibat.

Baca Juga:Hasto Kristiyanto Tersangka Pasca Pemecatan Jokowi, Loyalis Anies Ingat Kembali Soal Hati-hati dengan Raja Jawa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak