Luthfi Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bukan Hal Mengejutkan

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

Galih Priatmojo
Rabu, 25 Desember 2024 | 14:02 WIB
Luthfi Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Hasto Kristiyanto Bukan Hal Mengejutkan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.

SuaraJogja.id - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengejutkan.

“Dari sisi politik tidak mengejutkan karena ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama atau sejak sebelum pemilu bahwa ada petinggi partai politik nonkoalisi pemerintah yang akan menjadi tersangka,” kata Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ia lantas mengatakan bahwa kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa nuansa politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.

Baca Juga:Dibidik Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Sebut Salah Satunya Gegara Pergerakan di Yogyakarta

 “Di sisi lain, penegakan hukum tanpa pandang bulu juga penting untuk menunjukkan bahwa di hadapan hukum siapa pun setara kedudukannya,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen untuk membentuk pemerintahan nasional yang kuat.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga:Jual Beli Bayi oleh Dua Bidan di Jogja Berlanjut, Polisi Periksa Buku Registrasi, Orang Tua Terancam jadi Tersangka

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak