SuaraJogja.id - Polisi segera memanggil para orang tua kandung bayi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa jual beli bayi oleh dua bidan di Tegalrejo, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Rencananya 66 orang tua bakal dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Lagi kita undang, minggu ini. Kemarin kita meneliti data KTP dan lain-lain, diundang rencana penyidikan kita minggu ini, mengundang para orang tua," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Data puluhan orang tua bayi itu, disampaikan Endriadi, didapatkan dari buku registrasi yang telah mereka lakukan saat menitipkan bayi-bayi mereka ke dua bidan tersebut.
"Kita dapatnya dari buku registrasi mereka. Ada KTP yang menitipkannya di situ. Ya kita undang dulu kita mintai keterangan," kata dia.
Baca Juga:Dinkes Kota Yogyakarta Pastikan Dua Bidan Tersangka Jual Bayi Tak Punya Surat Izin Praktik
Disampaikan Endriadi, bukan tidak mungkin orang tua bayi itu bisa dijerat hukum. Terlebih ketika mereka terbukti terlibat dalam menjual bayi miliknya.
"Ya orang tua kandung tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya menitipkan ya. Ya menjual ya persangkaannya kan menjual Pasal 76F dan 43. Sementara kita undang dulu klarifikasi dulu," ujarnya.
Diketahui ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.
Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Baca Juga:Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.