Dinkes Kota Yogyakarta Pastikan Dua Bidan Tersangka Jual Bayi Tak Punya Surat Izin Praktik

Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:30 WIB
Dinkes Kota Yogyakarta Pastikan Dua Bidan Tersangka Jual Bayi Tak Punya Surat Izin Praktik
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id -  Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani memastikan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi tidak memilik surat izin praktik (SIP) sebagai bidan.

Diketahui dua tersangka yang diamankan polisi sejauh ini yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," kata Emma saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Disampaikan Emma, di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan memiliki klausa untuk senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.

Baca Juga:Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen

Lebih lanjut, Emma menyerahkan kasus TPPO itu kepada pihak berwenang untuk melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.

"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan kasus jual beli bayi itu menjadi yang pertama di Kota Yogyakarta pada tahun ini. 

Saat ini DP3AP2KB akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

"Pertama jelas kami akan melakukan ke lokasi seperti apa kemudian nanti mencari informasi sebanyak mungkin dulu. Jadi nanti hasilnya seperti apa baru kita ambil langkah. TPPO tahun ini baru sekali ini," kata Retnaningtyas.

Baca Juga:Waspada TPPO Berkedok Adopsi, Begini Cara Adopsi Anak yang Legal dan Aman

Sementara ini, ada dua orang yang diamankan atas tindak pidana TPPO tersebut. Sedangkan untuk pembeli bayi masih berstatus sebagai saksi.

Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.

Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak