Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi

Polisi turut menemukan bayi perempuan dengan panjang 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan dalam kondisi baik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:10 WIB
Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polda DIY kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi. Dua orang diamankan atas kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi menuturkan dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.

Kasus TPPO ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian Polda DIY terkait dengan informasi dugaan penjualan dan atau perdagangan anak bayi di wilayah Yogyakarta. Kemudian pada 2 Desember 2024 kemarin, polisi menemukan adanya indikasi transaksi tersebut.

"Pada Senin, 2 Desember 2024 terpantau atau pun terindikasi ada kesepakatan pembelian anak perempuan senilai Rp55 juta dan ada DP senilai Rp3 juta. Ini kami dapatkan dari nomor rekening tersangka," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:Aksi Mahasiswa Papua Pecah di Jalan Kusumanegara, Satu Orang Diamankan di Polda DIY

Kemudian pada beberapa hari berselang, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penjual anak di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta tepatnya pada tempat praktik dokter umum dan estetika.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut menemukan bayi perempuan dengan panjang 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan dalam kondisi baik dan sehat.

"Kemudian, bayi tersebut dan para tersangka kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia.

Disampaikan Endriadi, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekan menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu.

"Kemudian anak tersebut dirawat dan selanjutnya tersebar bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang ingin mencari anak atau bayi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak