SuaraJogja.id - Pria berinisial AI (26) warga Pleret, Bantul diamankan polisi usai terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui merupakan mucikari yang sudah beroperasi sejak akhir tahun 2023 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan AI memulai aksinya dengan dengan mencari korban secara acak lewat media sosial. Pelaku bermodus menawarkan pekerjaan kepada para sasarannya.
"Dia secara random membroadcast untuk, menawarkan pekerjaan. kemudian setelah didalami pekerjaannya itu, itu sebagai pelacur untuk melayani tamu hidung belang," kata Bagas, dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Aksi itu dilakukan pelaku sudah sejak Desember 2023 lalu tepatnya setelah ia terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Pelaku beroperasi untuk menawarkan korban kepada pelanggan hidung belang melalui sistem online.
Baca Juga:Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
"Jadi, motivasinya karena dia putus kerja saat itu. Jadi, mulai dari Desember tahun lalu dia sudah melakukan praktiknya," ujarnya.
Disampaikan Bagas, korban nantinya akan diarahkan oleh pelaku melalui komunikasi WA dengan pelanggan. Kesepakatan harga sendiri sudah dilakukan oleh pelaku dan si calon pelanggan.
"Dari keterangan pelaku, dia bilang sudah lebih dari lima kali. Kemudian untuk, korban yang kita amankan, kita periksa itu kemarin ada satu. Kemudian, pengembangan ada satu lagi," ucapnya.
Setelah semua transaksi selesai, pelaku akan meminta komisi untuk disetorkan oleh korban. Komisi yang didapat pelaku bervariasi tergantung harga yang disepakati di awal.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menawarkan jasa PSK pada Jumat (1/11/2024) lalu. Berdasarkan informasi itu, polisi lantas mendalami dan menggerebek pelaku di salah satu penginapan di Ngaglik pada Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga:Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali
"Ternyata setelah kita bawa ke kantor, kita dalami. Ternyata akun michat segala macam itu dipegang oleh si pelaku. Sehingga ini [korban] hanya menerima perintah secara chat WA dari pelaku begitu," tandasnya.
Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.