SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya. Total ada lima kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan pengungkapkan kasus TPPO di wilayahnya itu dilakukan sejak 25 Oktober 2024 kemarin. Lima kasus yang ditangani tersebar di sejumlah Polres jajaran.
"Polda DIY telah mengungkap 5 kasus TPPO," kata Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Dengan rincian pengungkapan kasus TPPO yakni Polresta Yogyakarta ada dua kasus dengan lima tersangka, Polresta Sleman satu kasus dengan satu tersangka, lalu Polres Bantul satu kasus dan satu tersangka dan Polres Kulon Progo satu kasus dengan empat tersangka.
Baca Juga:Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
"Kami informasikan dari 5 laporan polisi ini terdapat 12 orang korban terdiri dari 11 orang perempuan dewasa, 2 orang anak perempuan 1 orang anak laki-laki. Sedangkan tersangka yang kami amankan atau kami proses ada 11 orang," tandasnya.
Disampaikan Endriadi, 11 orang tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai mucikari hingga pemilik tempat yang diduga digunakan untuk aksi TPPO
"Perannya mucikari 2 orang, perekrut 6 orang, sebagai penyalur ada 1 orang dan pemilik tempat ada 2 orang," ucapnya.
Modus para tersangka melakukan TPPO sendiri juga beragam. Mulai dari dijadikan korban untuk melayani pria hidung belang hingga penjualan bayi.
"Terkait dengan motifnya ada tiga, maksudnya yaitu PSK, kemudian pemandu lagu, kemudian eksploitasi anak atau penjualan bayi," ujarnya.
Baca Juga:Gadis di Parangtritis Dipaksa jadi LC, Perempuan Muda Asal Nganjuk jadi Tersangka TPPO
Salah satu yang cukup menjadi perhatian yakni kasus jual beli bayi yang berhasil dibongkar oleh Jajaran Polres Kulon Progo. Empat tersangka kini diamankan terkait dengan aksi tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tutur Wilson.
Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.
"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.