SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan penataan kawasan heritage dalam rangka mendukung kawasan Sumbu Filosofi. Di antaranya dengan menertibkan papan reklame yang tidak sesuai aturan.
Salah satu kawasan yang kini terlihat signifikan perubahan visualnya adalah area Stadion Kridosono dan Jalan Suroto, Kotabaru.
Reklame-reklame raksasa yang sebelumnya berdiri mencolok di lokasi tersebut kini telah dibongkar sehingga kawasan itu terlihat lebih bersih dari papan iklan.
"Penertiban ini tidak berdiri sendiri, tapi merupakan hasil kerja bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah," papar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
Menurut Octo, penertiban reklame di Kridosono merupakan bagian dari tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Sumbu Filosofi.
Regulasi ini menjadi pedoman dalam menjaga keselarasan visual kawasan kota yang masuk dalam rencana pengajuan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan dunia UNESCO.
Satpol PP dalam tugasnya melakukan penertiban reklame mengacu pada data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Reklame yang ditertibkan umumnya melanggar dari sisi titik pemasangan, izin konten, hingga kelayakan konstruksi. Dalam beberapa kasus, papan reklame bahkan dibangun tanpa izin sama sekali.
"Jika sebelumnya kami hanya menyoroti isi reklamenya, sekarang struktur bangunannya juga kami periksa. Beberapa tidak memenuhi standar keselamatan, dan sangat mencolok secara visual di ruang publik. Di kawasan Kridosono misalnya, ada reklame besar yang tampak langsung dari utara Jalan Suroto. Itu semua sudah kami tertibkan," jelasnya.
Baca Juga:GOR Kridosono Kembali ke Keraton, Jogja bakal Punya RTH Baru
Octo menyebutkan, penyewa papan reklame diberi kewajiban untuk membongkar sendiri papan reklame yang melanggar ketentuan.
Terlebih meskipun jumlah papan yang dibongkar belum mencapai ratusan, skala pelanggarannya tergolong serius karena melibatkan perusahaan besar di titik-titik strategis kota.
Padahal Kridosono dan kawasan Kotabaru saat ini termasuk wilayah yang sedang ditata secara menyeluruh. Sesuai Pergub, hanya reklame yang berupa papan nama usaha yang masih diperbolehkan untuk tetap ada.
"Semua yang bersifat promosi luar usaha dan tidak sesuai izin harus dibongkar," tandasnya.
Octo menambahkan, saat ini masih ada beberapa papan reklame diketahui masih berada dalam masa kontrak kerja sama dengan pemerintah atau pihak swasta.
Karena itu penertiban dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tenggat kontrak masing-masing.
- 1
- 2