- DIY menerapkan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% mulai 5 Januari 2025 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
- Meskipun opsen tinggi, total beban pajak masyarakat DIY tidak naik karena tarif dasar PKB diturunkan.
- Permintaan kendaraan berpelat AB DIY dari luar daerah, khususnya Jawa Tengah, tetap tinggi meskipun harga cenderung lebih mahal.
SuaraJogja.id - Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak satu tahun terakhir mulai diberlakukan di berbagai daerah. Di Pulau Jawa, selain Jawa Tengah, DIY pun mulai memberlakukan kebijakan serupa.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (18/2/2026) mengungkapkan, DIY mulai menerapkan opsen PKB sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"DIY sudah mulai memberlakukan [opsen] tahun lalu, kalau berdasarkan UU no 1 tahun 2022 harus juga ditetapkan melalui perda," paparnya.
Made menyebut, selain opsen PKB sebesar 66 persen, DIY juga memberlakukan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen. Sedangkan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
Baca Juga:Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
Meski angka opsen terlihat besar, Pemerintah DIY memastikan total beban pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan. Hal ini karena tarif dasar PKB justru diturunkan dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen. Dengan skema tersebut, total pajak kendaraan yang dibayar warga tetap stabil, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mengalami kenaikan beban pajak.
Penerapan opsen bukan kebijakan baru di tahun ini. Namun sudah berjalan dan menjadi bagian dari penyesuaian sistem perpajakan daerah agar sesuai dengan regulasi pusat.
"Opsen ini sesuai kebijakan pusat," paparnya.
Secara terpisah Dante Wahyudi, salah seorang makelar pajak kendaraan mobil dan motor di Yogyakarta mengaku isu pajak dan beban balik nama masih menjadi pertimbangan utama pembeli, terutama menjelang Lebaran.
Menurut Dante, kendaraan berpelat AB (DIY) sejak dulu dikenal memiliki harga jual relatif lebih tinggi dibanding daerah lain, termasuk Jawa Tengah.
"Dari dulu memang sudah ada selisih 20–30 juta antara Jakarta sama Jogja. Misalnya Avanza atau ARV, mobil yang sama bisa beda harga segitu," paparnya.
Baca Juga:Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai
Ia menyebut, permintaan mobil bekas pelat AB justru cukup tinggi dari pembeli luar daerah, terutama dari wilayah Jawa Tengah seperti Purbalingga dan Wonosobo. Banyak di antara mereka yang sengaja mencari kendaraan berpelat Jogja untuk kebutuhan tertentu, termasuk pertimbangan pajak dan proses administrasi.
"Banyak yang dari Jateng cari mobil plat Jogja. Di grup-grup itu rata-rata orang Purbalingga, Wonosobo. Mereka lebih milih kendaraan yang Jogja," jelasnya.
Dante menjelaskan, kebutuhan mobil bekas biasanya melonjak menjelang Lebaran. Namun pasokan dari Jakarta kerap tersendat karena harga di sana juga ikut naik saat permintaan tinggi.
"Kalau Lebaran gini cari mobil di Jakarta susah. Kalaupun ada harganya tinggi. Mau dilempar ke Jogja juga susah," katanya.
Terkait kemungkinan harga mobil bekas pelat AB makin mahal akibat dinamika pajak, Dante menilai peluang itu tetap ada. Namun pasar akan tetap bergerak dinamis.
Jika harga di Jogja terlalu tinggi, pembeli bisa beralih ke Jawa Timur atau Jakarta. Namun bagi konsumen yang benar-benar membutuhkan kendaraan untuk dipakai sendiri, faktor kenyamanan administrasi dan kepastian pajak tetap menjadi pertimbangan penting.
"Kalau Jogja itu dari dulu memang harganya sudah tinggi. Bisa jadi makin tinggi lagi kalau dari Jateng tidak ada perubahan. Pengaruh pasti ada. Orang itu sekarang lebih hati-hati. Selain pajak, mereka juga mikir tenang atau tidak ke depannya," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi