SuaraJogja.id - Polisi berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap orang tua kandung bayi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Nantinya sang orang tua bayi akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan rencana pemanggilan orang tua kandung bayi itu untuk mendalami perbuatan para tersang. Mengingat dari pemeriksaan sementara, aksi jual beli bayi itu dilakukan atas sepengetahuan orang tua kandung si bayi.
"Rencana penyidik panggil atau undang (ortu kandung bayi) untuk jadi saksi terhadap perbuatan para tersangka," kata Endriadi kepada awak media, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Endriadi belum mengatakan secara pasti waktu pemeriksaan tersebut. Saat ini kepolisian masih akan berfokus untuk menyelesaikan berkas-berkas perkara.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Bandara Siapkan 50 Perjalanan ke YIA saat Nataru
"Kami masih fokus melakukan penyelesaian berkas terhadap pelaku penjual bayinya," ucapnya.
Sementara ini, sudah ada dua orang yang diamankan atas tindak pidana TPPO tersebut. Sedangkan untuk pembeli bayi masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk pembeli sementara menjadi saksi. Kita fokus penyidikan para tersangka dulu," ucapnya.
Diketahui dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.
Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
Baca Juga:Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen
Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.