Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta

"Terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:31 WIB
Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli bayi di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa praktik penjualan bayi oleh dua bidan di Yogyakarta. Tercatat 66 bayi berhasil diperdagangkan oleh para tersangka.

Dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Endriadi kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Sejak mulai beroperasi pada 2010 itu, Endriadi bilang, puluhan bayi sudah berhasil dijual oleh dua tersangka. Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

Baca Juga:Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi

"Jadi, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujar dia.

"Yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.

"Data yang terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

Pada tahun 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali penjualan anak. Di antaranya di bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Baca Juga:Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK

"Kemudian para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak