Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit

Sebelumnya, ketua RT tempat tersangka tinggal mengatakan bahwa keterlambatan sampai berjam-jam.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Juli 2025 | 18:53 WIB
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polisi memastikan penyebab cekcok yang berujung penganiayaan terhadap pacar kurir ShopeeFood, AML (22) hanyalah keterlambatan lima menit dalam pengantaran pesanan.

"Keterlambatannya dari jadwal yang sudah ditentukan waktu pemesanan itu 5 menit keterlambatannya ya, 5 menit," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).

Agha menegaskan informasi keterlambatan berjam-jam itu sama sekali tidak benar.

"Enggak sampai 3 jam," tegasnya.

Baca Juga:Ngaku dari Pelayaran, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman ternyata Staf Admin Pelabuhan

Menurut penyelidikan, pemesanan bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, saat driver ShopeeFood berinisial ADP bersama korban, AML mendapatkan pesanan pelanggan bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW).

Saat itu sistem aplikasi ADP mendapat double order dan AML sudah memberi tahu pelanggan yakni TTW bahwa pesanan mungkin datang lebih lambat.

Apalagi saat itu ada kemacetan akibat kirab di Jalan Godean yang menambah lambatnya perjalanan. Sehingga memang benar pengantaran akhirnya molor lima menit.

"Setelah pesanan selesai dan proses pengantaran terkendala juga dengan jalan macet pada saat kejadian, karena adanya kirab di Jalan Godean, sehingga terlambat 5 menit," ucapnya.

Saat kedatangan, TTW disebut langsung marah ketika pesanan diterima. Upaya AML menjelaskan soal double order berujung cekcok.

Baca Juga:Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka

"Selanjutnya, TTW marah, dan saat AML membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW," tuturnya.

Keributan makin panas ketika TTW, sang kakak RHW (32) dan ayahnya RTW (58) ikut terlibat.

Mereka diduga ikut menarik baju, menjambak rambut, serta mendorong AML hingga beberapa kali terjatuh dan terluka.

"Atas kejadian tersebut pelapor [korban AML] mengalami luka lecetlecet dan perih di bagian tangan kanan, muka dan nyeri di kepala," tandasnya.

Saat ini tiga orang itu telah ditahan dan terancam Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang kita dapatkan, yaitu dari rekaman CCTV di dalam rumah pelaku," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak