Waspada TPPO Berkedok Adopsi, Begini Cara Adopsi Anak yang Legal dan Aman

Adopsi anak sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu adopsi privat dan adopsi kelembagaan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 12 Desember 2024 | 14:49 WIB
Waspada TPPO Berkedok Adopsi, Begini Cara Adopsi Anak yang Legal dan Aman
Polisi menunjukkan barang bukti kasus jual beli bayi di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Pekerja Sosial Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo menegaskan saat ini proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang perlu untuk ditaati. Hal ini sebagai respons terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua bidan di Yogyakarta.

Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat. Ia menyebut dulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur.

Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami, kalau dulu nuku anak, karena dulu ada perihal belum ada izin saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," kata Isnan saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi

Proses adopsi, kata Isnan, dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat. Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Disampaikan Isnan, adopsi anak sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu adopsi privat dan adopsi kelembagaan. Adopsi privat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Sementara adopsi kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY. Prosesnya pun akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," tandasnya.

"Karena nanti terkait dengan identitas anak karena kami tidak menghilangkan nasab anak supaya sesuai dengan aturan. Untuk persyaratan sangat banyak nanti bisa tertuang di Permensos 110 tahun 2009," imbuhnya.

Baca Juga:Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK

Terbaru, Polda DIY kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi. Dua orang diamankan atas kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap ada 66 bayi berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Endriadi.

Sejak mulai beroperasi sejak 2010 itu, Endriadi bilang, puluhan bayi sudah berhasil dijual oleh dua tersangka. Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

"Jadi, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya.

"Yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.

"Data yang terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak