SuaraJogja.id - Polda DIY masih mendalami dugaan kasus korupsi dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2022.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi ini terjadi melalui sistem pengadaan secara elektronik atau e-katalog.
"Melalui apa modusnya, melalui sistem e-katalog atau e-purchasing yang bersumber dari anggaran DAK APBD Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2022," kata Ihsan, saat ditemui wartawan, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:Skandal Korupsi Rp21 M di Disdik Gunungkidul, 8 Saksi Diperiksa Polda, Siapa Tersangkanya?
Disampaikan Ihsan, penyidik menduga ada ketidaksesuaian antara barang yang dicantumkan dalam katalog elektronik dengan barang yang diadakan di lapangan.
"Jadi kasus ini kami dapatkan melalui sistem e-katalog, sepertinya tidak sesuai antara pengadaan, ini kan terkait pengadaan artinya barang yang di dalam katalog tidak sesuai dengan yang diadakan," ucapnya.
Saat ini diketahui penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.
"Rencana tindaklanjut tentu akan terus dilakukan penyidikan secara intensif dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi tambahan yang memang dibutuhkan untuk memperkuat kasus ini," ujarnya.
Ihsan belum merinci ketika ditanya mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa. Namun dari informasi terakhir sudah ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen
Selain itu, diungkapkan Ihsan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi guna mengumpulkan bukti tambahan.
"Sudah dilakukan penggeledahan di Kantor Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gunungkidul dan juga kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul," tambahnya.
Soal total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, Ihsan menyebut saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Masih dalam proses penghitungan oleh BPK," imbuhnya.