Ini Pentingnya Pelaku UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Dosen UGM: Kepercayaan Masyarakat Bisa Meningkat

Sektor jasa yang harus memiliki sertifikasi halal.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:45 WIB
Ini Pentingnya Pelaku UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Dosen UGM: Kepercayaan Masyarakat Bisa Meningkat
Ilustrasi - Perajin menyelesaikan pembuatan kotak tisu berbahan limbah kerang di rumah Cuts Kreative Company Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

SuaraJogja.id - Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sering kali dianggap sebagai tantangan, namun hal ini juga membuka peluang besar, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan sertifikasi halal, tercipta kesetaraan dalam persaingan bisnis melalui penerapan standar yang sama.

Selain itu, kewajiban ini juga berpotensi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akhmad Akbar Susanto, salah satu Dosen Program Doktor Ekonomi Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana UGM dalam seminar yang dihelat beberapa waktu lalu Jogja.

Menurut Akbar, proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan terhadap standar tertentu, seperti keamanan, kebersihan, dan sanitasi. Penerapan standar ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen, termasuk konsumen non-Muslim.

Baca Juga:UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif

"Peningkatan kualitas ini dapat memperkuat persepsi positif terhadap produk bersertifikasi halal," ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu, Nanung Danar Dono, Wakil Ketua Halal Center UGM, menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produsen barang, tetapi juga untuk penyedia jasa.

Sektor jasa yang harus memiliki sertifikasi halal meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.

"Audit halal untuk penyedia jasa dilakukan berdasarkan kategori halal lidzatihi [halal berdasarkan dzat], seperti memastikan bangku bus tidak menggunakan kulit hewan haram atau filter air tidak memakai bahan dari tulang babi," jelasnya.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat mengurusnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terkait biaya pengurusan sertifikat halal yang sering dianggap mahal, Nanung menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.

Baca Juga:Pembangunan Teras Malioboro 2 Hampir Rampung, 1.000 UMKM Siap Pindah Awal 2025

Ia mengimbau pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal melalui lembaga berwenang seperti Halal Center UGM atau situs resmi pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak