Permendikdasmen Terbit, Abdul Mu'ti: Mungkinkan Guru ASN Bisa Mengajar di sekolah Swasta

Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi

Galih Priatmojo
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:04 WIB
Permendikdasmen Terbit, Abdul Mu'ti: Mungkinkan Guru ASN Bisa Mengajar di sekolah Swasta
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. [Suara.com/Novian]

Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik".

Dengan hadirnya aturan baru tersebut, ia berharap, distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata dan menangani masalah distribusi guru.

"Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," katanya.

Baca Juga:Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak