Berbekal Foto di Hotel, Dua ASN Gunungkidul Dilaporkan Selingkuh

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, S mengakui perselingkuhan tersebut atas dasar suka sama suka. Meskipun demikian, sampai saat ini memang belum ada tindak lanjut dari instansi

Galih Priatmojo
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:35 WIB
Berbekal Foto di Hotel, Dua ASN Gunungkidul Dilaporkan Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh (Freepik/Wayhomestudio)

SuaraJogja.id - Dugaan perselingkuhan melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mencuat setelah seorang warga Bantul melaporkan istrinya, JS, yang bekerja di Kapanewon Panggang. JS dituduh telah mendua bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Kapanewon Purwosari berinisal S, tak jauh dari Panggang. 

Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di gawai dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024. Dua bukti tersebut menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemeriksaan

Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 7 Januari 2025 untuk memeriksa salah satu ASN mereka, yang berinisial S.

"Sebenernya pas pak Bupati tindak (kunjungan) ke sini tahun lalu, Itu sudah disinggung. Dan awal bulan ini kami diperintahkan memeriksanya," kata dia ketika dikonfirmasi. 

Baca Juga:Tukin Tak Dibayar Sejak 2020, Puluhan Dosen ASN Unjuk Rasa ke L2DIKTI DIY

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, S mengakui perselingkuhan tersebut atas dasar suka sama suka. Meskipun demikian, sampai saat ini memang belum ada tindak lanjut dari instansi terkait. 

Hingga saat ini, S tetap aktif bekerja di Kapanewon Purwosari tanpa menunjukkan penurunan kinerja. Dan S pun masih bekerja sebagaimana sebelum kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh suami dari SJ, yang konon menjadi selingkuhannya. 

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim BKPPD telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi.

“Pelapor sudah memberikan keterangan yang mendukung laporannya. Selanjutnya, terlapor akan dipanggil pada akhir Februari untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” kata Sunawan.

Kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.

Baca Juga:Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Puluhan Rumah di Gunungkidul Rusak

Setelah seluruh pihak diperiksa, tim BKPPD akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan integritas di tengah masyarakat.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak