Tukin Tak Dibayar Sejak 2020, Puluhan Dosen ASN Unjuk Rasa ke L2DIKTI DIY

Para dosen ASN di Yogyakarta menggelar unjuk rasa di L2DIKTI wilayah V DIY. Adapun dalam aksi tersebut mereka menuntut agar pembayaran tukin segera direalisasikan.

Galih Priatmojo
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50 WIB
Tukin Tak Dibayar Sejak 2020, Puluhan Dosen ASN Unjuk Rasa ke L2DIKTI DIY
Puluhan dosen ASN melakukan unjukrasa di L2DIKTI Wilayah V DIY menuntut pencairan tukin, Rabu (22/1/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Puluhan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi unjuk rasa di L2DIKTI Wilayah V DIY, Rabu (22/1/2205). Aksi ini digelar karena mereka belum juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sejak 2020 silam.

Pada dosen juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya pembayaran tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah. Hal ini sesuai Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional dan di bayarkan sejak tahun 2020. Tukin mestinya wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.

"Namun bila tukin tak dibayar, kebijakan yang tidak adil itu bisa mempengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos," papar Koordinator aksi Suparyanto disela aksi, Rabu Siang.

Suparyanto menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti Saintek diharapkan segera memenuhi tuntutan para dosen ASN. Hal itu penting demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Landa Kota Yogyakarta, Seorang Pedagang Angkringan Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang

Apalagi saat ditagih, pemerintah beralasan belum juga membayarkan tukin karena ketiadaan anggaran. Selain itu peraturan pendukung untuk pencairan tukin yang saat ini tidak lagi dapat diterima. Padahal tukin adalah hak yang terpisah dari tunjangan lainnya selain tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan istri, maupun tunjangan anak. 

Padahal berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447 Tahun 2024, tunjangan tersebut seharusnya dibayarkan setiap bulan. Besaran Tukin untuk dosen bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. 

Dosen biasa mendapatkan sekitar Rp5,7 juta, sementara Lektor memperoleh sekitar Rp8,7 juta. Untuk Lektor Kepala, Tukin yang diterima mencapai Rp10 juta, sedangkan Guru Besar (Profesor) menerima hingga Rp19 juta.  

"Tanpa tukin, dosen yang sudah memiliki serdos hanya memiliki penghasilan Rp 8-9 juta. Itu bagi dosen-dosen senior, sedangkan dosen junior yang belum memiliki serdos masih di bawah angka itu," tandasnya.

Suparyanto menambahkan, saat ini ada sekitar 300 dosen ASN yang dipekerjakan di PTS dan belum mendapatkan tukin. Di tingkat nasional, terdapat sekitar 60.000 dosen ASN dari L2DIKTI Wilayah I hingga XVI yang mengalami hal serupa.

Baca Juga:Rute Perjalanan Kereta Api Diubah, Perlintasan di Sedayu Ditutup

"Kami menunggu langkah nyata pemerintah untuk mencairkan Tukin yang telah diatur dan diundangkan sejak tahun 2020," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak