Sejarah Baru, Sultan Serahkan 'Serat Kekancingan' untuk Pembangunan Jalan Tol di Yogyakarta

Roy menjelaskan pembangunan jalan tol ini memanfaatkan lebih dari 320.000 meter persegi lahan Sultan Ground.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Juli 2025 | 17:46 WIB
Sejarah Baru, Sultan Serahkan 'Serat Kekancingan' untuk Pembangunan Jalan Tol di Yogyakarta
Sri Sultan HB X menyerahkan serat kekancingan kepada Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar di Kraton Kilen, Selasa (15/7/2025). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan serat kekancingan tanah untuk pembangunan jalan tol di DIY.

Serat kekancingan yang meliputi tiga ruas jalan tol di Yogyakarta itu diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.

Penyerahan serat kekancingan itu diberikan langsung oleh Sri Sultan HB X kepada Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar di Kraton Kilen, pekan lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ngarsa Dalem saat ditemui wartawan di Kelurahan Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu

"Ya [penyerahan serat kekancingan] tahap pertama," kata Sri Sultan.

Diketahui ketiga ruas jalan tol yang melintas di wilayah DIY antara lain tol Jogja-Solo (Prambanan-Junction Sleman), tol Jogja-Bawen dan Tol Jogja-Solo ruas Tol Jogja-YIA Kulon Progo (Junction Sleman-YIA).

Penyerahan serat kekancingan itu dinilai sebagai lampu hijau atas pemanfaatan tanah milik Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek nasional tersebut.

Mengenai skema pemanfaatan lahan nantinya, Sultan bilang belum diputuskan secara lebih lanjut.

Namun, ia menekankan bahwa memang sejumlah lahan telah dibayar lunas oleh investor dan akan dilanjutkan terkait pemanfaatannya.

Baca Juga:Demi Tol Solo-YIA, 289 Makam Dipindah dalam 4 Hari, Ini Lokasi Barunya

"Itu belum diputus, yang penting, yang sudah dibayar lunas oleh investor, dibayar lunas, otomatis yang Sultan Ground, yang desa kan sudah masuk. Itu yang bisa kita selesaikan untuk dapat palilah," ungkapnya.

Sultan menuturkan bahwa tanah Kasultanan pada dasarnya tidak diperjualbelikan.

Namun memang dapat digunakan untuk kepentingan publik seperti proyek infrastruktur.

"Karena kan hakikatnya itu tidak dijual tapi bisa digunakan," imbuhnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, penyerahan serat kekancingan itu sebagai bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen dan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.

Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan wujud amanah budaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak