Lebih dari itu sekaligus sebagai bentuk dukungan Keraton atas penggunaan tanah Sultan Ground.
Roy menjelaskan pembangunan jalan tol ini memanfaatkan lebih dari 320.000 meter persegi lahan Sultan Ground.
"Kami menyadari bahwa proses ini melibatkan aspek teknis, hukum, sosial, dan kultural yang sangat kompleks," kata Roy dalam keterangan tertulisnya.
Atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Bina Marga, Roy menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta seluruh Penghageng Keraton atas restu, dukungan, dan kesediaan membuka akses atas tanah Kasultanan demi kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga:10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
Dari total tanah Kasultanan seluas 320.000 meter persegi itu, akan digunakan untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seluas 75.440,75 meter persegi.
Terdiri dari 90 bidang tanah desa dan 8 bidang tanah Sultan Ground.
Sementara untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo objek tanah yang digunakan seluas 245. 302 meter persegi.
Terdiri dari 177 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah Sultan Ground.
Baca Juga:Demi Tol Solo-YIA, 289 Makam Dipindah dalam 4 Hari, Ini Lokasi Barunya