Bocah Pencabulan Trauma Tak Mau Sekolah, Disdikpora DIY Perintahkan Supaya Dipindah

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti adanya laporan adanya siswi korban pencabulan yang enggan bersekolah lagi karena

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:10 WIB
Bocah Pencabulan Trauma Tak Mau Sekolah, Disdikpora DIY Perintahkan Supaya Dipindah
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sudah memerintahkan agar korban pencabulan asal Gunungkidul untuk dipindah dari sekolah yang lama. Sehingga korban tidak merasa trauma dan bersedia bersekolah kembali. 

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti adanya laporan adanya siswi korban pencabulan yang enggan bersekolah lagi karena trauma bertemu dengan pelaku yang sudah bersekolah kembali di sekolah yang sama. Pihaknya sudah memerintahkan untuk memindah siswi itu ke sekolah lain

"Sudah saya perintahkan untuk dipindah (ke sekolah lain) kemarin,"tutur dia, dikutip Jumat (24/1/2025) ketika dikonfirmasi. 

Dia menegaskan siswi korban pencabulan untuk tetap mendapatkan pendidikan sesuai haknya. Dia berharap agar dengan pemindahan ke sekolah lain maka siswi ini bersedia kembali untuk kembali ke bangku sekolah. 

Baca Juga:Sawah Tadah Hujan Wilayah Selatan Gunungkidul Mulai Panen, Hasil Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sementara Dw (41), seorang warga Kapanewon Wonosari, tak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kondisi putrinya, Mawar (15), yang mengalami trauma mendalam akibat pencabulan yang dilakukan oleh teman satu sekolahnya, Ln (15). 

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa pelaku kembali bersekolah di tempat yang sama dengan korban setelah menjalani hukuman rehabilitasi sosial selama enam bulan.

"Saya melapor ke polisi karena meskipun pelaku masih anak, dia sudah merusak masa depan anak saya. Harapannya, dia mendapat hukuman yang maksimal," ujar Dw usai sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (22/1/2025).

Namun, harapan itu sirna setelah majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa enam bulan rehabilitasi sosial untuk pelaku, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 4/Pidsus.Anak/2025.

"Tentu sebagai orang tua saya sangat kecewa. Apalagi pelaku masih sekolah di tempat yang sama dengan anak saya. Anak saya jadi trauma dan tidak mau masuk sekolah lagi," ujarnya sambil menyeka air mata.

Baca Juga:Danais Gunungkidul Turun Drastis, Fokus ke Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan

Trauma Berat, Korban Depresi dan Harus Dirawat di IGD

Mawar mengalami trauma berat setelah mengetahui pelaku kembali ke sekolahnya. Kondisi psikisnya semakin memburuk hingga ia harus dirawat di IGD.

"Anak saya merasa syok, tidak aman, dan sangat tertekan. Sampai sekarang dia tidak mau kembali ke sekolah," tambah Dw dengan suara bergetar.

Penasihat hukum keluarga korban, Darma Tyas Utomo, menyayangkan keputusan hakim yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat besar, baik secara fisik maupun psikis.

Perbuatan pelaku ini menyebabkan korban kehilangan keceriaannya. Dia trauma, waktu belajar terganggu, dan keluarganya mengalami kerugian fisik, psikis, hingga materi. 

"Sayangnya, kasus ini dianggap remeh oleh pihak terkait," terang Darma.

Ia juga mengkritik pihak sekolah yang tidak memberikan pendampingan kepada korban sejak awal kejadian hingga proses hukum selesai. Dia menilai seharusnya sekolah bisa memberikan perlindungan dan menjadi tempat aman bagi korban. Tapi, kenyataanya sekolah tidak melakukan apa-apa

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak