Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA

Kebijakan WFA ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta berlaku selama empat hari yakni 24-27 Maret 2025.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:25 WIB
Hasto Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski ASN Pemkot Yogyakarta Diberlakukan WFA
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pastikan pelayanan ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta tetap jalan dan optimal meski diberlakukan WFA. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Spiritnya adalah spirit untuk efisiensi ya. Sehingga saya kira, kita tahu diri lah bahwa kita efisiensi. Kemudian yang kedua tidak ada conflict of interest. Harapan saya begitu. Jadi jangan ada yang budaya-budaya yang biasanya dengan mitra ya, mitra-mitra perusahaan, itu agak riskan ya," tuturnya.

"Tetapi juga mohon dimaklumi ketika mungkin sesama ASN kadang-kadang memberikan makanan, itu yang terjadi kan seperti itu. Kalau sesama ASN kita memberi makanan itu kan insya Allah juga hal yang biasa. Tetapi kalau dengan mitra, perusahaan apalagi itu, ya menurut saya tidak pantas," tambahnya.

Diketahui sebelumnya pemerintah pusat menerapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel tau WFA bagi ASN menjelang perayaan Idulfitri hingga hari suci Nyepi. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut alasan diterbitkannya kebijakan WFA selama tujuh hari tersebut terutama untuk mencegah penumpukan pemudik saat libur Lebaran.

Baca Juga:Mendalami Makna Plengkung Gading, Pintu Masuk Keraton Yogyakarta yang Akhirnya Ditutup Total

Kebijakan WFA untuk ASN menyambut Nyepi dan Idulfitri telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 2 Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut berisi mengenai ketentuan jadwal, mekanisme serta pelaksanaan WFA.

Di dalam SE tersebut Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan jadwal WFA ASN yakni empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak