Surat Edaran tersebut berisi mengenai ketentuan jadwal, mekanisme serta pelaksanaan WFA.
Di dalam SE tersebut Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan jadwal WFA ASN yakni empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
Surat Edaran tersebut berisi mengenai ketentuan jadwal, mekanisme serta pelaksanaan WFA.
Di dalam SE tersebut Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan jadwal WFA ASN yakni empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini