SuaraJogja.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mensiagakan posko bencana selama libur Lebaran 2025. Posko-posko difokuskan ke kawasan destinasi wisata pantai seperti di Bantul dan Gunungkidul.
Pendirian posko dilakukan untuk mengantisipasi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan masih akan terus terjadi pada libur Lebaran nanti. Jangan sampai kejadian seperti kecelakaan Pantai Drini yang mengakibatkan 13 siswa terseret ombak dan tiga diantaranya meninggal dunia.
"Hampir sebagian besar wilayah Bantul menjadi destinasi atau setidaknya dilewati wisata menuju destinasi yang lain, termasuk kawasan rawan bencana sehingga perlu didirikan posko-posko bencana," ujar Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad di Yogyakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut Noviar, posko bencana ini menjadi bentuk antisipasi dini, mengingat DIY memperpanjang status siaga darurat hingga 8 April 2025 mendatang. Sementara diperkirakan nanti pemudik dan wisatawan yang masuk ke DIY mencapai 6 juta orang.
Baca Juga:Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
"Kemungkinan orang yang keluar juga hampir sama. Nah ini perlu kita antisipasi agar tidak ada korban jiwa selama libur lebaran. Diperkirakan arus mudik akan dimulai pada 24 Maret besok dan arus balik pada 8 April. Sepanjang periode itu, DIY masuk dalam status siaga bencana hidrometeorologi," paparnya.
Noviar menambahkan, Pemda DIY juga memetakan berbagai kawasan yang harus diwaspadai. Selain kawasan pantai selatan Gunung Kidul, Bantul sampai Kulon Progo, potensi ombak tinggi dan serangan ubur-ubur juga perlu diwaspadai.
"Kawasan yang rawan longsor dipastikan akan menjadi perhatian prioritas," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan, potensi bencana di DIY yang lengkap, mulai erupsi Gunung Merapi hingga Megathrust yang berimbas pada tsunami dan gempa di selatan. Karenanya diperlukan sistem penanggulangan bencana yang kuat dan cepat.
"Penanggulangan bencana dimulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, kemudian ada kedaruratan, rehab-rekon, peralatan dan teknologi. Ini harus disiapkan dengan baik termasuk pra bencana seperti apa dan pasca bencana seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga:Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB
Tragedi Pantai Drini
Pada akhir Januari lalu, duka menyelimuti kawasan wisata Pantai Drini. Belasan siswa SMP N 7 Mojokerto terseret ombak Pantai Drini Gunungkidul ketika menikmati liburan sekolah. Sebanyak empat siswa ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II, Surisdiyanto menuturkan belasan siswa yang berwisata ke ombak Pantai Drini tersebut sebenarnya sudah berkali-kali diingatkan oleh petugas tim SAR yang berjaga di pantai tersebut. Namun para siswa itu tidak mengindahkannya.
Kekhawatiran tim SAR akhirnya terbukti ketika disapu ombak para siswa tersebut masuk ke jalur perahu atau kapal yang memiliki kedalaman lebih dibanding dengan sekitarnya. Para siswa tersebut kemudian terseret ke tengah sehingga bagi yang tidak bisa berenang langsung tenggelam.
"Jalur perahu itu lebih dalam. Tapi sebelumnya kami sudah berkali-kali mengingatkan," tambahnya.
Belakangan, keluarga korban yang merasa terpukul mengajukan gugatan perdata atas tragedi tersebut.
Keluarga korban tragedi Pantai Drini yang merenggut nyawa empat siswa SMPN 7 Mojokerto mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab. Langkah ini diambil setelah mereka menilai proses hukum atas kasus tersebut berjalan lamban.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari. Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Bupati Gunungkidul, kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, travel agen, Sekolah, Pengelola Pantai Drini dan Wali kelas.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat,"kata Rifan, dikutip Kamis (13/2/2025).
Di sisi lain dia menilai laporan polisi yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka. Dia menilai penanganan laporan ini di Polres Gunungkidul sangat lamban.
Kontributor : Putu Ayu Palupi