"Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ungkap Susmiarto.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengaku telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Sleman. Termasuk yang berlabel Kaliurang.
Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan untuk botol-botol dengan label tersebut di lapangan.
"Namun saat mulai ramai penolakan saat ini, botol berlabel Kaliurang ini sudah tidak bisa kami temui, kelihatannya dari pengedar atau penjual secara promosi juga sudah di-takedown banyak informasi terkait dengan minuman berlabel Kaliurang ini," terang Shavitri.
Ia menegaskan, pihak Satpol PP bersama pihak berwenang lainnya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap distribusi minuman keras. Tidak hanya label khusus itu saja tetapi secara keseluruhan.