SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang mengalami sengketa tanah dan memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab telah mengutus staf dan kepala desa setempat untuk menjalin komunikasi langsung dengan Pak Tupon. Tujuannya adalah memastikan hak beliau atas tanah seluas 1.655 m² dapat diperjuangkan hingga tuntas.
"Pemda berkomitmen memberikan advokasi dan pendampingan hukum tanpa biaya sepeser pun bagi Pak Tupon," ungkap Hermawan dikutip Senin (28/4/2025).
Penyediaan Kuasa Hukum Tanpa Biaya
Baca Juga:Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
Pemkab Bantul akan menyiapkan pengacara yang akan mendampingi proses hukum, termasuk pemulihan sertifikat yang diduga telah dialihkan dan dijadikan agunan kredit Rp 1,5 miliar di bank tanpa sepengetahuan Pak Tupon.
Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan hingga kasus selesai di pengadilan atau instansi terkait.
Apresiasi atas Peran Aktif Masyarakat
Hermawan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya netizen yang mengangkat kasus tersebut di media sosial.
Kepekaan publik dianggap krusial agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Baca Juga:Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
Kronologi Kasus Sengketa Tanah Pak Tupon
Seperti diketahui sengketa tanah ini dialami oleh warga bernama Tupon di Bantul.
Status Awal Sertifikat dengna luas tanah mencapai 1.655 meter persegi terdaftar atas nama Pak Tupon.
Seiring berjalannya waktu, tanah yang seharusnya milik Pak Tupon ini justru menjadi milik orang lain. Bahkan orang tersebut juga mengantongi sertifikat yang dialihkan milik orang tersebut.
Adanya surat sertifikat tersebut digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk agunan Kredit. Dokumen dipakai sebagai jaminan pinjaman Rp 1,5 miliar.
Adanya kasus tersebut membuat keluarga Pak Tupon melaporkan secara resmi. Kasus dilaporkan ke Polda DIY beberapa hari lalu.
Tuntutan keadilan pun dilayangkan keluarga Pak Tupon. Mereka menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat yang disalahgunakan.
Dengan langkah cepat Pemkab Bantul dalam pendampingan hukum sengketa tanah, diharapkan persoalan Pak Tupon segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan sesuai hak konstitusionalnya.
Kasus penyerobotan tanah milik warga ini memang kerap terjadi beberapa waktu belakangan. Penggusuran menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah.
Sebut saja yang terjadi di Tambun, Bekasi pada Februari 2025 lalu.
Kasus itu berawal adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh warga namun pihak pengadilan negeri (PN) Cikarang juga memiliki surat secara sah.
Hal ini tentu menjadi polemik panjang, di mana warga menjadi korban. Sejauh mediasi terkait rencana penggusuran tersebut, warga tak pernah dilibatkan dalam berbagai hal.
Warga justru langsung menerima surat pemberitahuan untuk pengosongan lokasi.
Eksekusi pun dilakukan pada pertengahan Februari, di mana warga tak bisa berbuat banyak.
Kecurangan ini terus menjadi sorotan terutama terhadap PN Cikarang yang juga mengeklaim memiliki surat hak tanahnya.
Salah satu warga, Abdul Bari yang tinggal di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 menjelaskan bahwa ia memiliki tanah tersebut atas nama Bapak Tunggul Siagian.
Ia mengaku sudah mengecek keabsahan sertifikat tanah pada 2019 lalu termasuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan bank.
Warga juga merasa lega dan aman mengingat pihak bank sudah memastikan legalitas surat serta tanah yang akan dibangun perumahan tersebut.
Namun bukannya tenang, pada 2025 awal, tanah tersebut menjadi sengketa terhadap sertifikat lain yang dianggap sah oleh PN Cikarang.