Kasus pencurian dengan pemberatan masih sering terjadi di wilayah DIY. Pada Februari 2025 lalu, Polresta Yogyakarta meringkus empat pria berinisial.
Pelaku melancarkan aksinya sejak akhir 2024 lalu dengan target kendaraan bermotor. Pada 30 Januari 2025, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya di Solo, Jateng.
HP yang melakukan eksekusi dianggap lihai dalam melakukan tindakan kriminal itu. Pasalnya sudah 20 lokasi berhasil ia bobol termasuk lima di antaranya di Kota Jogja.
HP tak bergerak sendiri, ia dibantu AD yang berada di Grobogan yang menjual hasil curiannya.
Baca Juga:Rumah dan Bengkel di Pakem Sleman Terbakar, Api Diduga Bermula dari Ledakan Aki
AD pun dibantu oleh KU dan DA yang membuatkan STNK palsu, sehingga keempatnya saling menerima uang hasil curian.
Hal itu membuat keempatnya masuk dalam jeruji besi. Keempat pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan STNK.
Kasus pencurian dengan pemberatan memang tak hanya menyasar kendaraan bermotor saja, di Jogja dengan mayoritas pelajar dan pekerja juga tak jarang menjadi korban pencurian barang berharga.
Apalagi, beberapa pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri laptop dan juga handphone.
Di samping banyak orang membutuhkan dua barang elektronik itu, harganya yang dijual pun bisa menutupi kebutuhan pelaku.
Baca Juga:Juru Kunci Liga 1: PSS Sleman Terancam Degradasi? Janji Manis Manajemen Bikin Penasaran
Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama bagi polisi dan warga sekitar.
Di sisi lain, pelaku pencurian ini juga tak jarang adalah orang-orang yang masih dekat dengan korban, apalagi di lingkungan indekos yang ada di Jogja.