Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF

Kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca maupun menulis perlu menjadi perhatian khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 April 2025 | 15:49 WIB
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Sejumlah pengendara melintas di depan Kantor Wilayah BPN DIY, Jalan Brigjend Katamso, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (19/9/2021). [tim suara.com]

"Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu. Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi, dan ditandatangani juga dalam aktanya," ungkapnya.

Meski disinyalir ada unsur penipuan, lanjut Dony, BPN tidak memiliki kewenangan menentukan apakah kasus Mbah Tupon termasuk penipuan atau bukan. Namun BPN akan mengikuti proses dari Polda yang melakukan penyelidikan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pemulihan hak atas tanah dimungkinkan melalui mekanisme pembatalan peralihan yang cacat hukum.

"Nanti mereka [Polda] yang menentukan apakah ada unsur penipuan karena sekarang sudah masuk ranah kepolisian. Mungkin ada hal-hal yang bisa dipercepat. Misalnya, kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga:Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi

Dony menambahkan, sepanjang tahun ini, BPN DIY telah menerima beberapa kasus serupa Mbah Tupon. Namun motifnya berbeda dan yang bermasalah justru dari pihak developer.

"Misalnya, belum dilunasi tapi sudah dijual ke pihak lain,” jelasnya.

Dony berharap, kasus Mbah Tupon menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.

Terutama jika menyangkut masyarakat yang rentan secara sosial dan administratif.

"Jika kelak terbukti ada pelanggaran dalam proses pembuatan akta jual beli, maka pihaknya akan berupaya memulihkan hak atas tanah Mbah Tupon," ungkapnya.

Baca Juga:Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan

Kasus Tanah Mbah Tupon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini