SuaraJogja.id - Ratusan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur Kulonprogo melakukan aksi unjuk rasa pada 24 April 2025 lalu.
Mereka menuntut BUKP yang merupakan badan usaha milik Pemda DIY segera mencairkan tabungan dan deposito total yang sudah macet sejak tiga tahun terakhir.
Tak main-main, dana nasabah yang tak bisa diambil mencapai total Rp 7 Miliar.
Kasus ini yang menjadikan Pemda DIY mendapatkan kritik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karenanya Pemda DIY pun mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur.
Baca Juga:Kulon Progo "Gercep" Tekan Stunting, 957 Posyandu Digencarkan
"Langkah diambil secara cermat dan sistematis, penanganan akan dilakukan melalui klasifikasi jenis simpanan nasabah yang perlu ditangani," papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso di Yogyakarta," dikutip Jumat (2/5/2025).
Menurut Wiyos, Pemda akan memprioritaskan pembayaran simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP Wates dan BUKP Galur.
Kedua institusi ini dipastikan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran simpanan tersebut secara institusi.
Sebab nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur kesulitan menarik simpanannya karena kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan likuiditas.
Kesulitan likuiditas disebabkan adanya penggunaan uang BUKP dan uang nasabah oleh oknum pengurus.
"Kasus ini sudah diakui oleh yang bersangkutan dalam berita acara pembinaan dan pengawasan," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, nasabah yang kecewa kemudian membentuk paguyuban. Mereka pun melakukan demo di kantor BUKP Wates dan BUKP Galur pada 24 April 2025 lalu.
Baca Juga:Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal
Permasalahan pada BUKP Wates dan BUKP Galur tersebut juga berdampak pada paniknya nasabah BUKP lainnya yang juga berbondong-bondong menarik simpanannya di BUKP daerah lainnya.
Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.
Hal ini mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.
Saldo yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan akan dikembalikan kepada nasabah oleh BUKP Wates dan BUKP Galur.
Karenanya Pemda meminta pertanggungjawaban pengurus BUKP.
Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya.
"Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan," paparnya.
Sementara, untuk simpanan nasabah yang penyetorannya dilakukan melalui oknum pengurus tetapi tidak dibukukan atau disetorkan dalam aplikasi sistem informasi keuangan. Menurut Wiyos, pengembalian simpanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pengurus. Pemda DIY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.
Untuk proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya.
- 1
- 2