SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah menyiapkan gebrakan dalam pengelolaan sampah.
Kekinian Pemkab Sleman berencana untuk membangun tempat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Tidak hanya dapat menampung seluruh produksi sampah di Bumi Sembada saja, tempat pengolahan sampah baru ini nantinya diwacanakan dapat turut memproses sampah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rencana ini diungkap oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya belum lama ini.
Baca Juga:70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
Dia mengungkapkan, sistem baru pengelolaan sampah ini akan dijalankan bersama investor swasta yang siap menanggung seluruh pembiayaan infrastruktur.
"Ini saya sudah dapat investor yang untuk mengelola sampah dari hulu sampai hilir, dengan kemampuan nanti pakai insinerator, kemudian sampah sebelumnya dipisah-pisah yang bisa dimanfaatkan nanti dimanfaatkan, nanti pemisahnya dengan mesin juga dan kemampuan insinerator 1 jam 50 ton," ungkap Harda.
Menurut Harda, pembiayaan penuh akan ditanggung oleh pihak investor.
Sementara Pemkab Sleman hanya akan membayar biaya operasional pengelolaan sampah.
"Nah, kemudian pembiayaan full distributor, kami hanya membayar per tonnya untuk operasional itu, per bukuan awal Rp400 ribu per ton," ucapnya.
Baca Juga:HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
Disinggung mengenai lokasi, Harda mengaku masih merahasiakannya untuk saat ini.
Pasalnya sekarang masih dalam tahap penjajakan berupa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Namun ia menyebut, lahan yang disiapkan itu nanti mencapai 6 hektare.
Lahan yang merupakan tanah kas desa (TKD) itu diklaim cukup untuk menampung sampah dari seluruh Sleman bahkan lebih.
"Ada satu aja, 6 hektar. Nggih [cukup cover Sleman], bahkan lebih karena satu hari bisa 1.000 ton, insya allah [cover se-DIY]," tuturnya.
Saat ini, Harda bilang proses memang masih berupa tahap awal yakni sosialisasi kepada warga. Di sisi lain pihaknya turut menunggu proses perizinan penggunaan TKD dari Gubernur DIY.