SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman diwarnai dengan kehadiran pihak ketiga dalam persidangan.
Pihak ketiga yang mengajukan intervensi itu diketahui atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sempat mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda mediasi itu namun belum dilanjutkan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) pekan depan menunggu majelis hakim memproses permohonan intervensi tersebut.
Baca Juga:Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum tergugat I hingga VII yang meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Ariyanto, menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut memang belum sah secara hukum acara.
"Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," kata Ariyanto di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, karena belum ada permohonan yang sah, maka pihaknya tidak dapat menerima keberadaan pihak ketiga tersebut dalam ruang sidang.
"Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam persidangan," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat Kasmudjo.
Baca Juga:PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Ia menekankan pentingnya prosedur hukum dalam permohonan intervensi. Zahru pun mengacu pada ketentuan dalam Pasal 179 Rv.
"Jadi begini, tadi itu kan ada maksud orang mau intervensi. Dalam Pasal 179 Rv itu ya, itu kan harus mengajukan permohonan. Pada sidang kali ini, intervenient itu belum mengajukan permohonan. Berarti kan belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu,” ungkap Zahru.
Zahru menyayangkan bahwa pihak yang belum resmi tersebut justru sudah duduk di ruang sidang. Hal ini dinilai dapat mencederai wibawa pengadilan.
"Tapi sudah masuk di dalam ruang sidang. Nah, makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan. Ini bukan guyonan, ini bukan main-main, ini serius," tandasnya.
Ditambahkan Zahru, pihaknya mempertanyakan dokumen permohonan intervensi yang sah dalam persidangan tersebut.
"Seperti itu, jadi intervensinya apa ya kita belum tahu wong belum ada intervensinya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di PN Sleman hingga pukul 10.00 WIB persidangan belum dimulai.
"Ini kita ingin membuktikan ijazah yang di diduga palsu," kata Komardin, saat ditemui sebelum persidangan di PN Sleman, Kamis pagi.
Komardin mengatakan semua dokumen itu dimiliki oleh UGM.
Mulai dari data-data calon mahasiswa hingga mahasiswa yang sudah lulus dari Fakultas Kehutanan, serta skripsi dan ijazah.
"Bahkan ijazah daripada rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara jasa yang satu dengan jasa yang lainnya," ucapnya.
Terkait upaya mediasi yang akan ditempuh dulu oleh PN Sleman, Komardin bilang dapat digunakan sebagai percepatan penyelesaian.
Namun hal itu tetap harus disertai dengan pembuktian.
"Dokumennya kan sudah tersedia semuanya. Tinggal dia mau bawa di sini atau tidak," tuturnya.
Secara pribadi, Komardin sendiri tetap berencana untuk menyelesaikan polemik ini sampai dengan pengadilan. Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.
"Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu tidak, kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Tetap disidang," kata dia.