SuaraJogja.id - Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi dari pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
"Jadi kita menunggu sampai putusan sela untuk ikut bergabung dalam perkara ini dari Pak Taufiq diterima atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Perkara ini melibatkan sejumlah tergugat yang terdiri dari unsur pimpinan Universitas Gadjah Mada, antara lain Rektor, Wakil Rektor, hingga pihak fakultas yang disebut-sebut mengetahui ihwal legalitas ijazah Presiden Jokowi. Termasuk mantan dosen Jokowi saat kuliah, Kasmudjo.
Mediasi belum dapat dilaksanakan pada sidang perdana kali ini sebab Taufiq selaku pihak ketiga yang mengajukan diri untuk turut serta (intervenient) dalam perkara tersebut.
Permohonan intervensi yang diajukan oleh Taufiq belum diputuskan oleh majelis mengingat belum lengkapnya berkas persyaratan yang dibutuhkan.
"Kita memutuskan masih menunggu besok permohonan [intervensi] yang diajukan oleh bapak Taufiq," ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Sidang akan difokuskan pada pembacaan dan pertimbangan terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Taufiq.
Baca Juga:Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
"Tidak ada lagi hal-hal yang disampaikan ataupun dimohonkan kepada majelis hakim, maka majelis hakim menyampaikan persidangan pada hari ini dinyatakan cukup," ujar dia.
"Dan akan dibuka kembali yaitu pada hari Rabu tanggal 28 untuk agenda adanya permohonan dari intervensi," imbuhnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada kerugian waktu dalam proses ini karena tahapan mediasi tetap diberikan ruang waktu sesuai ketentuan.
"Jadi untuk tertibnya berita acara dan sebagainya kita masih menunggu. Waktunya sama, kita tidak kehilangan waktu. Selama mediasi itu diberi waktu selama satu bulan, tambahan 15 hari," ucapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijadwalkan menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5/2025) hari ini.
Sidang yang perdana itu digelar atas gugatan yang dilayangkan oleh Ir Komardin.
- 1
- 2