Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga

Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada kerugian waktu dalam proses ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:13 WIB
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
Suasana sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Sleman, Kamis (22/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Adapun dalam gugatan perdata ini, pihak tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, dan Wakil Rektor 4 UGM.

Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo yang diketahui sebagai Dosen Pembimbing Akademik Jokowi semasa kuliah.

Agenda yang merupakan mediasi tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cahyono.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di PN Sleman hingga pukul 10.00 WIB persidangan belum dimulai.

Baca Juga:PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini

"Ini kita ingin membuktikan ijazah yang di diduga palsu," kata Komardin, saat ditemui sebelum persidangan di PN Sleman, Kamis pagi.

Komardin mengatakan semua dokumen itu dimiliki oleh UGM.

Mulai dari data-data calon mahasiswa hingga mahasiswa yang sudah lulus dari Fakultas Kehutanan, serta skripsi dan ijazah.

"Bahkan ijazah daripada rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara jasa yang satu dengan jasa yang lainnya," ucapnya.

Terkait upaya mediasi yang akan ditempuh dulu oleh PN Sleman, Komardin bilang dapat digunakan sebagai percepatan penyelesaian.

Baca Juga:Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi

Namun hal itu tetap harus disertai dengan pembuktian.

"Dokumennya kan sudah tersedia semuanya. Tinggal dia mau bawa di sini atau tidak," tuturnya.

Secara pribadi, Komardin sendiri tetap berencana untuk menyelesaikan polemik ini sampai dengan pengadilan. Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.

"Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu tidak, kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Tetap disidang," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak