Bantul Targetkan Bebaskan 330 Hektare dari Kumuh: Ini Strategi Ambisiusnya di 2026

Terdapat 40 rumah yang terdampak dan harus ditangani di program ini.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 Juni 2025 | 21:22 WIB
Bantul Targetkan Bebaskan 330 Hektare dari Kumuh: Ini Strategi Ambisiusnya di 2026
Ilustrasi rumah warga yang kumuh.

SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengajukan rencana anggaran untuk program penataan kawasan permukiman kumuh di tiga lokasi pada tahun anggaran 2026.

Pelaksana Tugas Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul masih memiliki pekerjaan rumah dalam menata kawasan kumuh yang tersebar di berbagai kecamatan dengan total luas mencapai 330 hektare.

"Kami berharap pada tahun depan bisa memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan kawasan kumuh tersebut," ujarnya dikutip Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026 akan difokuskan di tiga titik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kasihan.

Baca Juga:Pelajar Asal Magelang Tewas Dibacok di Bantul, Luka Parah Tembus Paru-Paru

"Beberapa titik seperti Jogonalan dan lokasi lain di Kecamatan Kasihan sudah kami usulkan untuk mendapatkan program pembenahan kawasan kumuh," jelasnya.

Jimmy menyebutkan bahwa besar kecilnya dana DAK yang akan digunakan untuk penataan permukiman kumuh sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan jumlah rumah yang terdampak.

Namun, fokus utama tetap pada jumlah rumah tidak layak huni di kawasan tersebut.

"Yang paling diperhatikan dalam pengajuan pembenahan kawasan kumuh adalah jumlah rumah terdampak. Minimal harus ada 20 rumah yang masuk kategori kumuh agar dapat diajukan untuk ditata," ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu lokasi yang saat ini tengah ditangani adalah kawasan Pedak Baru di Banguntapan, di mana terdapat sekitar 40 rumah yang masuk dalam kategori terdampak.

Baca Juga:Gudang di Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Proyek penataan di wilayah ini telah berjalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp3,8 miliar.

"Harapan kami, apa yang sudah dilakukan di Pedak Baru bisa menjadi contoh sekaligus motivasi bagi warga yang tinggal di bantaran sungai atau wilayah kumuh lainnya, bahwa pemerintah mampu menyediakan lingkungan permukiman yang layak huni," katanya.

Penanganan kawasan kumuh di DIY sudah mulai diarahkan secara sistematis dan masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan, termasuk dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota secara kolaboratif menargetkan pengurangan kawasan kumuh melalui skema perencanaan terpadu, padat karya tunai, dan pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Di luar Kabupaten Bantul, daerah seperti Kulon Progo juga telah melakukan sejumlah program penataan lingkungan terutama di wilayah yang terdampak urbanisasi dan kawasan padat penduduk seperti Wates dan sekitarnya.

Pemerintah Kulon Progo aktif mengintegrasikan program penataan kawasan kumuh dalam proyek-proyek infrastruktur dan peningkatan akses air bersih serta sanitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak